Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
PENYERTAAN link berita yang dirangkum seperti kliping yang dijadikan alat bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dianggap sangat lemah.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia mengatakan link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang.
"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/5).
Baca juga: KPU Heran BPN Gugat 17,5 Juta DPT Invalid ke MK
Feri meyakini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto pasti memiliki bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.
“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," tegas Feri.
Bukti-bukti lain itu, katanya, bisa berupa dokumen dan keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.
"Inilah (dokumen dan keterangan saksi/ahli) yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK karena menilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Salah satu bukti yang diajukan dalam berkas gugatan itu adalah link berita yang berjumlah 34. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved