Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
"SANDI, berhentilah bersandiwara. Kampanye sudah usai. Jangan membenarkan apa yang disampaikan Bambang Widjojanto (BW) dengan alasan kekhawatiran tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bagian dari rezim korup," ujar Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, Minggu (26/5).
Menurut Ace, apa yang disampaikan BW bukan pernyataan yang etis melainkan hanya upaya untuk menggiring opini tentang MK atas perkara yang dihadapi.
Belum apa-apa, imbuh Ace, BW sudah meragukan kredibilitas dan integritas Hakim Mahkamah Konstitusi. Padahal, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yg merdeka dan sudah teruji kemandiriannya dalam proses pengambilan putusan. Sehingga tidak bisa didikte oleh intimidasi opini dan juga cara-cara mobokrasi dengan tekanan mobilisasi massa yang selama ini digunakan kubu 02
"Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi juga terbuka. Prosesnya transparan. Semua bisa mengikuti. Argumen, dalil-dalil, dan juga bukti yang diangkat dalam persidangan bisa dilihat publik. Apalagi kalau sampai merekayasa saksi akan mudah diketahui publik. Di era keterbukaan seperti ini, BW masih berpikir kita hidup seperti era Orde Baru," tegas Ace
"BW jangan sibuk bermain opini, fokus saja ke penyiapan bukti-bukti persidangan. Selama ini, kubu 02 miskin dengan bukti hanya mengandalkan drama kalah karena dicurangi," imbuhnya.
Baca juga: Sandiaga Tuding 94% Pangan Dikuasai Kartel, TKN: Itu Berlebihan
Menurut Ace, pernyataan BW sungguh tidak menunjukan dirinya itu seorang yang pernah menjadi Pimpinan KPK. Pimpinan KPK itu juga produk dari proses politik dimana dirinya dipilih oleh DPR.
"Sama halnya dengan Para Hakim Mahkamah Konsitusi (MK). Para Hakim MK juga ada yang dipilih pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara. Ketiga lembaga tinggi negara ini memiliki independensi masing-masing. Mereka memilih para Hakim MK itu dengan berbagai pertimbangan dan tidak dapat dipengaruhi misalnya oleh pemerintahan, apalagi mendikte," ungkap Ace.
Seharusnya, tambahnya, BW berkaca pada diri sendiri apakah setiap orang yang dipilih dari lembaga negara itu betul-betul korup? Padahal dirinya juga menjadi bagian dari Pimpinan KPK dipilih oleh lembaga DPR.
"Pernyataan BW menunjukan sikap yang skeptis dan tidak percaya kepada MK. Itu preseden yang sangat buruk. Belum apa-apa sudah menuduh yang tidak-tidak. Itu sama artinya kalau dia kalah dalam gugatannya ke MK, dia akan mengatakan bahwa MK itu korup. Padahal bisa jadi pasangan 02dalam hal-hal bukti-buktinya tidak memenuhi syarat atau tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan MK," pungkasnya. (RO/OL-2)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved