Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
"SANDI, berhentilah bersandiwara. Kampanye sudah usai. Jangan membenarkan apa yang disampaikan Bambang Widjojanto (BW) dengan alasan kekhawatiran tentang Mahkamah Konstitusi (MK) bagian dari rezim korup," ujar Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, Minggu (26/5).
Menurut Ace, apa yang disampaikan BW bukan pernyataan yang etis melainkan hanya upaya untuk menggiring opini tentang MK atas perkara yang dihadapi.
Belum apa-apa, imbuh Ace, BW sudah meragukan kredibilitas dan integritas Hakim Mahkamah Konstitusi. Padahal, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yg merdeka dan sudah teruji kemandiriannya dalam proses pengambilan putusan. Sehingga tidak bisa didikte oleh intimidasi opini dan juga cara-cara mobokrasi dengan tekanan mobilisasi massa yang selama ini digunakan kubu 02
"Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi juga terbuka. Prosesnya transparan. Semua bisa mengikuti. Argumen, dalil-dalil, dan juga bukti yang diangkat dalam persidangan bisa dilihat publik. Apalagi kalau sampai merekayasa saksi akan mudah diketahui publik. Di era keterbukaan seperti ini, BW masih berpikir kita hidup seperti era Orde Baru," tegas Ace
"BW jangan sibuk bermain opini, fokus saja ke penyiapan bukti-bukti persidangan. Selama ini, kubu 02 miskin dengan bukti hanya mengandalkan drama kalah karena dicurangi," imbuhnya.
Baca juga: Sandiaga Tuding 94% Pangan Dikuasai Kartel, TKN: Itu Berlebihan
Menurut Ace, pernyataan BW sungguh tidak menunjukan dirinya itu seorang yang pernah menjadi Pimpinan KPK. Pimpinan KPK itu juga produk dari proses politik dimana dirinya dipilih oleh DPR.
"Sama halnya dengan Para Hakim Mahkamah Konsitusi (MK). Para Hakim MK juga ada yang dipilih pemerintah, Mahkamah Agung dan DPR yang merupakan lembaga tinggi negara. Ketiga lembaga tinggi negara ini memiliki independensi masing-masing. Mereka memilih para Hakim MK itu dengan berbagai pertimbangan dan tidak dapat dipengaruhi misalnya oleh pemerintahan, apalagi mendikte," ungkap Ace.
Seharusnya, tambahnya, BW berkaca pada diri sendiri apakah setiap orang yang dipilih dari lembaga negara itu betul-betul korup? Padahal dirinya juga menjadi bagian dari Pimpinan KPK dipilih oleh lembaga DPR.
"Pernyataan BW menunjukan sikap yang skeptis dan tidak percaya kepada MK. Itu preseden yang sangat buruk. Belum apa-apa sudah menuduh yang tidak-tidak. Itu sama artinya kalau dia kalah dalam gugatannya ke MK, dia akan mengatakan bahwa MK itu korup. Padahal bisa jadi pasangan 02dalam hal-hal bukti-buktinya tidak memenuhi syarat atau tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan MK," pungkasnya. (RO/OL-2)
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved