Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Diperiksa Polisi, Amien Rais: 'People Power' Enteng-entengan

M. Iqbal Al Machmudi
24/5/2019 21:21
Diperiksa Polisi, Amien Rais: 'People Power' Enteng-entengan
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais (tengah) di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KETUA Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais telah selesai melakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan ia menjelaskan pengertian 'people power'.

Amien menegaskan jika people power yang diserukan pihaknya terutama Eggi Sudjana bukan untuk menggulingkan pemerintahan yang saat ini ada.

"Intinya semua yang ditanyakan saya berikan apa adanya dan saya tanya people power itu, itu konstituenal demokratis yang dijamin oleh prinsip HAM juga," kata Amien pasca pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/5).

Amien berdalih jika 'people power' yang dimaksud hanya untuk menolak kecurangan terhadap pemilu bukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Ia juga menyebut 'people power' untuk menolak kecurangan pemilu ialah 'people power' enteng-entengan.

"Sesungguhnya people power enteng-etengan bukan seperti people power yang mau menganti rezim atau menjatuhkan presiden itu sama sekali jauh," ujar Ketua MPR RI periode 1999-2004 tersebut.

"Kalau sampai terjadi kecurangan, kejahatan pemilu bersifat terstruktur, masif, sistematik maka tentu kita nggak perlu lagi mengakui hasil KPU itu," jelas Amien Rais.

Amien Rais memenuhi panggilan polisi pada pukul 10.27 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 20.42 WIB. Amien dimintai keterangan terkait pernyataan people power yang disampaikan tersangka Eggi Sudjana.

Seperti diketahui, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Eggi menjadi tersangka makar setelah ucapan 'people power' di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, 17 April 2019.

Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya