Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

MK Jamin Netralitas dan Integritasnya

Putra Ananda
24/5/2019 19:37
MK Jamin Netralitas dan Integritasnya
Hakim Konstitusi Aswanto(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menjamin ke-9 hakim yang akan menangani sengketa pileg dan pilpres 2019 akan mengedepankan netralitas dan independesinya sebagai seorang hakim. MK akan memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan.

"Kita berusaha betul untuk profesional dan hanya berpihak pada kebenaran. Nanti teman-teman silahkan lihat sendiri independesi hakim ketika memeriksa. Karena kalau kita tidak independen gampang sekali dilihat," ungkap Aswanto di Gedung MK, Jumat (24/5).

Aswanto melanjutkan, MK tidak akan terpengaruh pada tekanan pihak luar termasuk tekanan massa. Semua putusan yang dikeluarkan oleh MK merupakan hasil pertimbangan ke-9 hakim MK berdasarkan temuan dan fakta yang ditemukan dalam persidangan.

"Itu (tekanan massa) tidak berpengaruh. Pokoknya yang menjadi dasar kita untuk memutus adalah semua bukti-bukti yang terungkap di persidangan," tuturnya.

Baca juga: MK Terima 258 Gugatan Pileg 2019

Oleh karena itu, Aswanto menghimbau agar tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pengerahan massa untuk mempengaruhi putusan MK. Aswanto menyarankan agar pihak yang berpekara fokus menyiapkan bukti-bukti kepada hakim MK terkait dalil yang mereka tuduhkan.

"Karena yang menjadi dasar MK dalam memutus nanti adalah apa yang didalilkan harus bisa dibuktikan. Kami tidak terpengaruh dengan demo, karena MK punya komitmen akan memeriksa secara profesional dan adil," ujarnya.

Sidang perdana gugatan sengketa Pilpres dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 14 Juni. Tenggat waktu MK mengeluarkan putusan sengketa Pilpres paling lambat selama 14 hari yaitu pada 28 Juni. Sidang pertama akan membahas poin-poin permohonan yang kemudian akan dijawab langsung oleh pihak termohon dalam hal ini KPU.

"Kemudian ada pihak terkait yaitu pihak yang diputuskan KPU sebagai pemenang dalam hal ini pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 01," jelas Aswanto. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya