Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
BUPATI Manggarai Deno Kamelus diperiksa polisi terkait politik uang yang menyeret kader Partai Amanat Nasional (PAN). Pemeriksaan Deno dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Deno diperiksa di ruangan Sentra Gakumdu di kantor Bawaslu Kabupaten Manggarai, Jumat (24/5) siang. Kehadiran Deno luput dari pantauan media. Awak media baru mengetahuinya pada Jumat sore.
Kedatangan Deno dibenarkan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Manggarai Yoseph Jehadin. Ia menanggapi wartawan sekaligus menepis informasi bahwa kedatangan Deno atas panggilan Bawaslu.
"Pak Bupati dipanggil oleh penyidik Polres. Bukan oleh Bawaslu. Tadi mereka bertemu penyidik di ruangan Sentra Gakumdu," ujar Yoseph Jehadin.
Baca juga: Sandi Teriak Tsunami Politik Uang, Faktanya Banyak Kader Gerindra
Dari buku tamu Bawaslu, diketahui Deno didampingi Sekretaris DPD PAN Manggarai Laurens Gabur dan advokat Valens Dulmin dari Lex Veritatis. Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan Valens merupakan kuasa hukum DPD PAN Manggarai.
Kedatangan Deno juga terpantau dari foto-foto yang diperoleh wartawan. Dalam foto tersebut, Deno mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru. Sekretarisnya mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih.
Dalam foto tersebut, tampak Deno diterima di ruang Ketua Bawaslu. Mereka terlihat sedang berbincang-bincang dengan Ketua Bawaslu Marselina Lorensia dan Anggota Bawaslu Herybertus Harun.
Media Indonesia sudah berusaha menghubungi Deno Kamelus. Namun belum mendapat tanggapan. Sementara itu, pihak Polres Manggarai yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Wira Satria Yudha membenarkan pemeriksaan Deno.
"Beliau (Deno) dipanggil terkait pemeriksaan saksi kasus money politics dengan terlapor atas nama Hendrikus Abot karena yang bersangkutan itu ada dalam struktur PAN. Pak Bupati kan sebagai ketua DPD PAN Manggarai," jelas Wira.
Bupati Deno diambil keterangan terkait kebenaran Surat Keputusan DPD PAN Kabupaten Manggarai tentang susunan pengurus harian DPC PAN Kecamatan Satar Mese Barat. Dalam SK tersebut, Hendrikus Abot menjabat sebagai salah satu Wakil Ketua dan Ketua Biro Politik dan Hankam.
"Bupati hanya terkait keabsahan SK DPC PAN. Hanya sebatas itu," ujarnya.
Ia melanjutkan, Deno hanya diperiksa satu kali. Terkait pemeriksaan tersebut,ia belum mendapat laporan penyidik sehingga belum mengetahui penjelasan Deno terkait keabsahan SK tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan di kantor Bawaslu karena alasan ruangan yang lebih representatif. Selain Deno, penyidik Polres juga telah memeriksa beberapa saksi lain termasuk Caleg nomor 1 PAN Dapil Manggarai 2 Magdalena Manul.
"Saksi-saksi berdasarkan hasil investigasi Bawaslu. Semua saksi kita periksa. Termasuk caleg Magdalena Manul," ujarnya.
Hingga saat ini, Hendrikus Abot sudah berstatus tersangka. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus politik uang yang terjadi di Desa Terong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai ini terkuak sejak Kamis (18/4) lalu. Saat itu Eduardus Adi mengaku telah menerima uang dari Hendrikus Abot beberapa hari sebelum Pemilu 2019. Uang Rp 300.000 yang diterima Eduardus dan kedua orangtuanya itu dimaksudkan agar mereka memilih caleg Magdalena Manul.
Eduardus Adi kemudian yang didampingi oleh Hendrikus Mandela dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) melaporkannya sebagai money politics (politik uang) ke Bawaslu Kabupaten Manggarai.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved