Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
JURU Bicara tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.
"Ada banyak masukan dari daerah-daerah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, NTT, dan Sumatera Utara. Daerah-daerah itu sudah menyiapkan banyak bukti-bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, terstruktur, sistematik, masif dan brutal. Daerah-daerah itu menyampaikan kepada kami agaknya perlu dilakukan langkah-langkah konstitusional," kata Dahnil di Jakarta, Selasa (21/5).
Baca juga: JK : Demonstrasi tak Akan Mengubah Hasil Pemilu
Meski tidak lagi mempercayai institusi hukum, pihaknya memiliki bukti yang cukup dan kuat untuk membawanya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan MK berdasarkan dorongan dari pendukungnya. Oleh karenanya, kubu 02 tengah mematangkan rencana untuk menempuh jalur konstitusional tersebut.
"Tentu kan ada waktu beberapa hari ini, kita akan proses secepatnya," tukas Dahnil.
Sebelumnya, Dahnil menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur MK dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019. Pihaknya melihat ada 'distrust' atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.
“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” kata dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/5) lalu. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved