Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MANTAN Menteri Keuangan, Agus D. W. Martowardjojo mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan pada dirinya ialah terkait dua poin penting terkait proyek pengadaan KTP-E.
Dua poin itu ialah soal anggaran proyek KTP-E dan kontrak berkelanjutan (multi years contract) yang berhubungan dengan pengadaan KTP-E. "Saya menyampaikan ada dua hal. Pertama, saya menjelaskan tentang anggaran. Kedua, saya menjelaskan tentang multi years contract," tutur Agus usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5).
Menyoal dengan anggaran, Agus menjelaskan, hal itu telah diatur dalam undang undang perbendaharaan nomor 1 tahun 2004. "Jelas sekali bahwa wewenang dan tanggungjawab menkeu dan menteri teknis dalam hal ini mendagri. Menkeu sebagai pengelola fiskal atau bendahara, dan menteri teknis sebagai pengguna anggaran," jelas Agus.
Baca juga: Gubernur Jateng kembali Diperiksa Terkait Kasus KTP-E
Kemudian, terkait dengan multi years contract, Agus menyatakan, hal itu justru perlu untuk dilakukan. Itu juga tidak terkait dengan anggaran, melainkan waktu pengerjaan proyek tersebut.
"Betul didalam projek itu ada permohonan mendagri utk meminta persetujuan multi years contract, dan setelah dilakukan pembahasan dan dokumen dipenuhi, maka itu disetujui oleh Menkeu. Multi years contract adalah sesuatu yang lazim dan sehat untuk anggaran," tukas Agus.
Ia menampik bahwa usulan multi years contract KTP-E merupakan usulan yang pernah ditolak oleh Menteri sebelumnya. Agus menambahkan justru dirinya yang menolak usulan multi years dsri Mendagri.
"Tidak ada yang ditolak oleh menkeu sebelumnya. Saya yang menolak ketika mendagri mengajukan anggaran multi years, karena itu tidak sesuai dengan UU keuagan negara, kalau multi years contract setelah dilengkapi, kita bisa setujui," tandasnya.
Agus diperiksa untuk tersangka Markus Nari terkait kasus KTP-E. Agus diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait anggaran pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan ketika saksi menjadi Menteri Keuangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, Markus terlibat dalam dua perkara, pertama, Ia dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan. Kedua, Markus ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-E.
Saat itu, Markus diduga merintangi penyidikan kepada Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, Ia juga diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Miryam S Haryani.
Kemudian, statusnya sebagai tersangka korupsi KTP-E lantaran diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan pengerjaan KTP-E. Markus diduga menerima Rp 4 miliar dari Sugiharto yang saat itu sebagai pejabat Kemendagri.
Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikkan serta memberikan keterangan palsu, Markus disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, sebagai tersangka dugaan korupsi, Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved