Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Dalami Alur Proses Penandatangan Proyek PLTU Riau-1

Putra Ananda
16/5/2019 19:10
KPK Dalami Alur Proses Penandatangan Proyek PLTU Riau-1
Juru Bicara KPK Febri Diansyah( MI/Rommy)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran dari para pimpinan PT PLN terkait kasus gratifikasi proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur nonaktif PLN Sofyan Basir.

Pada Kamis (16/5), KPK kembali memeriksa 2 saksi tambahan yaitu Direktur PLN Bisnis Regional Sulawesi Syamsul Huda Direktur PLN Bisnis Regional Kalimantan Machinzon.

"Untuk kasus PLTU riau 1, ada 2 orang saksi yang kami panggil hari ini. Memang beberapa waktu belakangan cukup banyak saksi yang dipanggil pertama dari unsur dirketur PT PLN dan unsur-unsur dari pihak pejabat dan yang lain. penyidik mendalami lebih lanjut terkait bagaimana prosedur dan sirkulasi tanda tangan persetujuan dari proyek PLTU Riau-1," tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).

Selain dari unsur pimpinan PLN, KPK juga kembali memeriksa mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Febri menjelaskan ada kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa substansi peran Idrus lebih dalam terkait proses-proses awal proses kerjasama PLTU Riau-1 terjadi.

"Karena kami menduga ada permintaan bantuan dari pihak Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) kepada politisi-politisi termasuk peran Eni yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena mendorong PLN untuk segera memulai melaksanakan kerja sama tersebut. Disitu ada pertemuan yang perlu diidentifikasi kembali," papar Febri.


Baca juga: Bupati Bengkalis Amril Mukminin Tersangka Suap Pembangunan Jalan


Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Keempatnya yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo, Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Dirut PT PLN, Sofyan Basir.

Eni, Kotjo, dan Idrus telah divonis ?bersalah dalam perkara tersebut. Eni dan Kotjo telah dieksekusi karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara Idrus, masih dalam proses upaya hukum banding.

Sedangkan Sofyan Basir belum dilakukan penahanan pasca-ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tinggal Sofyan Basir yang masih dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Eni Saragih, Idrus Marham, dan Sofyan Basir diduga bersama-sama telah menerima suap dari Johanes Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya