Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DOKTER Robiah Khairani Hasibuan atau yang kerap dipanggil dokter Ani dijdawalkan akan diperiksa oleh penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dokter Ani akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor. "Iya benar, diagendakan pemeriksaan untuk Dokter Ani Jumat besok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dihubungi, Kamis (16/5).
Ia dijadwalkan akan hadir di Polda Metro Jaya (PMJ) Jumat (17/5) pada pukul 10.00 WIB.
Dokter Ani akan dimintai keterangan mengenai klarifikasi ujaranan di salah satu TV swasta saat berdebat dengan beberapa tokoh politik mengenai kematian 537 petugas KPPS.
"Dokter Ani akan dimintai klarifikasi terkait analisanya menyebutkan 537 KPPS meninggal akibat racun senyawa kimia. Polisi ingin menggali keterangannya itu," ujar Argo.
"Diklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut senyawa kimia pemusnah massal," imbuhnya.
Dokter Ahli Syaraf tersebut dipanggil dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Dokter Ani dipanggil dalam surat panggilan nomor : S/Pgl/1158/V/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus. Dokter Ani akan diperiksa di Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum.
Panggilan ini merupakan proses penyelidikan atas laporan yang dilayangkan oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu, 12 Mei 2019 lalu. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2929/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ani disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP. (A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved