Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Polisi Amankan Barang Bukti dari Perekam Pengancam Jokowi

Ferdian Ananda Majni
15/5/2019 17:40
Polisi Amankan Barang Bukti dari Perekam Pengancam Jokowi
IY, perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS yang mengancam presiden Jokowi.(Ist.)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menangkap perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS yang mengancam presiden Jokowi. Begitu juga sejumlah barang bukti diamankan dari kediamannya.

"Ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning," kata Argo Yuwono dikonfirmasi, Rabu (15/5).

Perempuan berinisial IY ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang. Menurut Kanit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Hendro setelah dilakukan penangkapan di rumahnya. Ina mengakui semua perbuatannya telah merekam HS saat melakukan aksi di depan gedung Bawaslu RI Jumat (10/5) lalu.

"Pada saat ditangkap pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group whatsapp," sebutnya.

Sebelumnya, Argo membenarkan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya akhirnya menangkap perempuan perekam dan penyebar video pengancam Presiden Jokowi di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Blok BB 11 No. 21, Rt 02 Rw 02, Bekasi Rabu (15/5).

"Ya, sudah (ditangkap)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Baca juga: Wanita Perekam Video Pengancam Jokowi Sudah Ditangkap

Ditanya lebih lanjut, Argo belum memaparkan detail proses penangkapan tersebut. Ia hanya menyebutkan lokasi penangkapan perempuan bernama Ina Yuniarti tersebut.

"Ditangkap di Bekasi. Nanti ya informasi lebih lanjutnya," sebut Argo.

Kasus HS terungkap setelah video dirinya menghadiri unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) viral. Dalam video itu, HS mengancam akan memengal kepala Jokowi karena telah melakukan kecurangan dalam pemilu.

Atas perbuatannya, IY dijerat dengan pasal makar 104 KUHP, Pasal 110 Jo Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 29 Tahun 2016 perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya