Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tahan Pengancam Jokowi Selama 20 Hari

Ferdian Ananda Majni
14/5/2019 12:54
Polisi Tahan Pengancam Jokowi Selama 20 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan pakaian tersangka HS, pengancam Presiden Joko Widodo.(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KABID Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menahan Hermawan Susanto (HS) tersangka pengancam Presiden Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

“Ya, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari,” kata Argo Yuwono dimintai keterangannya, Selasa (14/5).

Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlanjut. HS ditahan sejak pemeriksaan pertama pada Minggu (12/5) lalu.

"Masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif dan tujuan dia menyampaikan pernyataan itu," sebutnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya masih mendalami wanita yang merekam sekaligus yang menyebar video pengancaman yang dilakukan Hermawan Susanto (HS) terhadap presiden Jokowi.

"Masih dilakukan penelusuran. Ibu berinisial A diduga berasal dari Sukabumi, Jawa Barat," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (13/5).

Baca juga: Pria Pengancam Jokowi Sempat Melarikan Diri ke Bogor

Dari pemeriksaan sementara, HS, pengancam Presiden Jokowi, mengaku tidak mengenal A. Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap HS.

"Nggak, Nggak (tidak saling mengenal). Kita masih melakukan penelusuran (perekam) diduga berasal dari Sukabumi. Ya nanti kita lakukan pendalaman maksud dan tujuan menyebarkan video tersebut," sebutnya.

Kasus HS terungkap setelah video dirinya menghadiri unjuk rasa di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) viral. Dalam video itu, HS mengancam akan memenggal kepala Jokowi karena telah melakukan kecurangan dalam pemilu.

Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 KHUP tentang ancaman dengan kekerasan di muka dengan tenaga bersama, dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentan Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya