Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara DKI Jakarta Diwarnai Walk Out

Antara
10/5/2019 17:30
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara DKI Jakarta Diwarnai Walk Out
RAPAT PLENO TERBUKA KPU DKI JAKARTA(MI/MOHAMAD IRFAN )

SEJUMLAH saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan walk out dari rapat pleno rekapitulasi suara pemilu di DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Para saksi melakukan hal tersebut sebagai tanggapan atas keputusan forum untuk melanjutkan rapat. Menurut mereka, masalah terkait dugaan selisih suara belum diselesaikan.    

Baca juga: Partisipasi Pemilih di Tiga Wilayah DKI Capai 80%

"Saya merasa ini sudah tidak ada gunanya (dilanjutkan)," kata saksi PKS Agung Setiarso kepada wartawan.    

Sebelumnya, saksi PKS diikuti saksi Partai Hanura mengemukakan adanya temuan selisih perolehan suara DPRD Provinsi di daerah pemilihan 7 dan 8 pada formulir DB1 dan data internal masing-masing partai tersebut.    

Menurut Agung, terdapat kesalahan-kesalahan yang terjadi pada tingkat kecamatan dan kota, namun baru terlihat pada data rekapitulasi tingkat provinsi.

"Kondisinya tidak memungkinkan untuk dia (saksi di tingkat kota) mengecek suara kembali, makanya ketika kami menemukan adanya kesalahan di sini, adanya perbedaan yang cukup banyak, ya kami tidak bisa diam," tambah dia.   

Sementara itu, saksi Partai Perindo, Rimhot Turnip, mengatakan bahwa pihaknya juga mempunyai data terkait perbedaan perolehan suara yang tidak bisa diselesaikan di pleno tingkat kota. "Di Jakarta Selatan kami walk out juga, karena kami minta penghitungan suara ulang," kata Rimhot.    

Menanggapi aksi walk out tersebut, Komisioner KPU DKI Jakarta, Partono, menyebutkan bahwa rapat pleno akan terus berlanjut.    

"Tidak masalah, karena tanpa ada tanda tangan saksi itu rekapitulasi tetap sah, di undang-undang seperti itu," pungkasnya. (Ant/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya