Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim

Rifaldi Putra Irianto
08/5/2019 12:05
Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim
Aktivis Politik Kivlan Zein (kanan), Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud (tengah) dan moderator saat diskusi di Jakarta, Selasa (6/3).(MI/Ramdani)

KAROPENMAS Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan yang masuk terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar terhadap pemerintah yang dilakukan oleh mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dan aktivis Lieus Sungkharisma.
 
"Ya, laporan ada diterima Bareskrim," kata Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (8/5).
 
Laporan untuk Kivlan bernomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 dengan pelapor, Jalaludin, warga Serang, Banten. Sedangkan, laporan untuk Lieus bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dia dipolisikan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat.

Baca juga: Kejaksaan Enggan Campuri Polemik Wiranto dan Kivlan Zen

Dedi mengatakan kedua pelapor melampirkan bukti rekaman video pada pelaporannya. Pihaknya bakal memeriksa keaslian video itu.
 
"Flashdisk berisi ceramah itu dulu, masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," ucap Dedi.
 
Kivlan dan Lieus disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 1 serta Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87, dan atau Pasal 163 juncto Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(medcom.id/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik