Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan pembentukan tim bantuan di bidang hukum bukan bertujuan mengganti lembaga hukum yang ada di Tanah Air.
"Tetapi tim perbantuan dari para pakar hukum untuk membantu kantor Kemenko Polhukam meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata melanggar hukum," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5).
Tim tersebut, sambung dia, akan menyupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam.
Baca juga : Rencana Tim Hukum Nasional Dianggap Berlebihan
Singkatnya, tim bertugas memberikan bantuan dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, serta pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional.
Menurut dia, saat ini banyak sekali aktivitas yang disampaikan melalui media massa maupun media sosial yang diduga masuk kategori pelanggaran hukum dan perlu ditindak.
Langkah tersebut dilakukan demi kebaikan masyarakat. Apalagi di bulan ramadan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah tanpa diganggu hiruk pikuk politik yang cenderung membuat keresahan.
"Ini kita buat sedemikian rupa agar negara kita tegak. Agar Pancasila masih tetap diakui. Agar Bhinneka Tunggal Ika masih terjaga. Agar UUD 1945 masih dihormati. Itu tujuannya," pungkasnya. (OL-8)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved