Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Wiranto: Tim Bantuan Hukum Bukan Mengganti Lembaga Hukum

Golda Eksa
07/5/2019 18:53
Wiranto: Tim Bantuan Hukum Bukan Mengganti Lembaga Hukum
Menkopolhukam Wiranto(MI/Ramdani)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan pembentukan tim bantuan di bidang hukum bukan bertujuan mengganti lembaga hukum yang ada di Tanah Air.

"Tetapi tim perbantuan dari para pakar hukum untuk membantu kantor Kemenko Polhukam meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan-kegiatan yang sudah nyata melanggar hukum," ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (7/5).

Tim tersebut, sambung dia, akan menyupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam.

Baca juga : Rencana Tim Hukum Nasional Dianggap Berlebihan

Singkatnya, tim bertugas memberikan bantuan dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, serta pengendalian masalah hukum dan keamanan nasional.

Menurut dia, saat ini banyak sekali aktivitas yang disampaikan melalui media massa maupun media sosial yang diduga masuk kategori pelanggaran hukum dan perlu ditindak.

Langkah tersebut dilakukan demi kebaikan masyarakat. Apalagi di bulan ramadan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah tanpa diganggu hiruk pikuk politik yang cenderung membuat keresahan.

"Ini kita buat sedemikian rupa agar negara kita tegak. Agar Pancasila masih tetap diakui. Agar Bhinneka Tunggal Ika masih terjaga. Agar UUD 1945 masih dihormati. Itu tujuannya," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik