Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
BESOK adalah hari terakhir batas waktu rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Namun, mengingat ada beberapa daerah yang melakukan pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan, maka rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota juga ikut molor. Menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, ada petugas KPU yang meminta perpanjangan waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan hingga hari ini dan perpanjangan di tingkat kabupaten untuk beberapa hari ke depan.
Baca juga: Mendagri Masih Dalami Kemungkinan E-Voting untuk Pemilu 2024
"Oleh karena itu, kita akan menyurati kabupaten/kota untuk paling tidak bisa menyelesaikan rekapitulasi 3 hari sebelum tingkat provinsi pada tanggal 12. Tanggal 10 paling tidak harus selesai," ucapnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (7/5).
KPU, kata Ilham, optimistis akan menyelesaikan seluruh rekapitulasi Pilpres dan Pileg hingga hasil penetapan suara pada 22 Mei mendatang. Mengingat, sudah ada beberapa daerah yang menjalankan rekapitulasi di tingkat provinsi seperti Aceh, Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua, dan lain-lain.
"Di provinsi sudah mulai sebagian, tinggal sedikit lagi kok yang belum. Kita harus optimis bisa menyelesaikan (tepat waktu)," ujar Ilham.
Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan rekapitulasi di tingkat bawah molor. Saat melakukan rekapitulasi yang diawasi oleh para saksi perserta pemilu dan Panwaslu, muncul banyak koreksi data yang dianggap janggal dan langsung diperbaiki sebalum ditetapkan di wilayah masing-masing.
"Koreksi dari tingkat bawah yang bermasalah itu ada di rekap berjenjang ini. Kalau ada masalah di kecamatan ya koreksinya langsung di kecamatan, begitu juga di tingkat kabupaten/kota dan provinsi," jelas Afif.
"Begitu semuanya ikut mengawasi hal-hal yang sekiranya dianggap janggal dalam rekapitulasi kan kemudian bisa dikoreksi bersama. Ini mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang," tutupnya.
Baca juga: TNI Antisipasi Potensi Konflik Pascapenetapan Hasil Pemilu
Mengacu pada jadwal, proses rekapitulasi suara pemilu dimulai dari penghitungan di setiap TPS oleh petugas KPPS, yang berlangsung 17-18 April 2019. Selanjutnya hasil penghitungan suara di setiap TPS akan direkapitulasi di tingkat kecamatan, dan ditargetkan selesai hingga 5 Mei 2019. Kemudian, hasil rekapitulasi tingkat kecamatan itu akan direkapitulasi pada tingkat kabupaten/kota pada 20 April-8 Mei 2019.
KPU provinsi akan mulai melakukan rekapitulasi tingkat provinsi pada 22 April-13 Mei 2019, sementara rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2019 tingkat nasional akan dilakukan KPU RI pada 25 April-22 Mei 2019. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved