Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

KPK belum Putuskan Tahan Sofyan Basir

Ant/A-2
07/5/2019 09:40
KPK belum Putuskan Tahan Sofyan Basir
SOFYAN BASIR DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA: Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemer(MI/M IRFAN)

KPK belum menahan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir seusai diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diperiksa penyidik KPK sekitar 7 jam kemarin. Ia mengaku dicecar 15 pertanyaan. "Baru pemeriksaan awal, ada 15 pertanyaan yang diajukan dan seperti biasa, standar saja masih identitas, kemudian ditanya tupoksi (tugas pokok fungsi) sebagai dirut, kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin, jadi sedikit masalah di Riau- 1, yang lain belum ada," kata penasihat hukum Sofyan yang mendampingi pemeriksaan kliennya, Susilo Aribowo, di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Sofyan mengaku belum ditanya mengenai penunjukan perusahaan tertentu untuk mengerjakan PLTU Riau-1.

"Belum, belum (ditanyakan) masih panjang ini ya," tambah Sofyan sambil berjalan ke arah mobilnya.

Sofyan Basir diumumkan seba-gai tersangka perkara dugaan tin-dak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4). Ia diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai US$900 juta atau setara Rp12,8 triliun.

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo, dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek independent power producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 PT PLN.

Menurut kuasa hukum Sofyan, penyidik KPK belum memperdengarkan rekaman pembicaraan antara Eni Saragih dan Johanes Kotjo kepada Sofyan Basir.

"Hari ini belum ada pertanyaan-pertanyaan yang mengenai hal itu, artinya begini Pak Sofyan Basir selama ini merasa tidak tahu soal uang fee, soal apa pun itu, tetapi dari keterangan-keterangan di pengadilan pun saya tidak melihat itu. Saya masih mencoba mengonfirmasi alat bukti apa yang dipakai," kata Susilo.

Dalam sidang untuk Eni Saragih pada 18 Desember 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memutarkan rekaman percakapan antara Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo terkait dengan fee yang akan diperoleh Sofyan bila dapat meloloskan proyek PLTU Riau-1. (Ant/A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya