Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH bakal membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji pemikiran dan ucapan pascapemilu yang dilontarkan oleh tokoh maupun pihak tertentu. Perbuatan yang dianggap telah meresahkan masyarakat itu harus ditindak tegas.
Demikian pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri mengenai pelaksanaan hukum pascapemilu, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5).
Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kominfo Rudiantara, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, dan sejumlah penjabat kementerian terkait.
"Dan tim ini lengkap, terdiri dari para pakar hukum tata negara, para profesor, doktor berbagai universitas sudah saya undang. Sudah saya ajak bicara," ujarnya.
Baca juga : Pemerintah tidak Menoleransi Pelanggaran Hukum Pascapemilu
Ia mengemukakan, saat ini banyak upaya yang cenderung mendelegitimasi penyelenggara pesta demokrasi. Selain melempar cacian dan menuding pemerintah diktator, adapula seruan untuk melakukan gerakan massa (people power), seperti yang diinisiasi Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais.
"Jangan menghasut masyarakat seperti itu. Ini sesuatu yang saya kira perlu saya sampaikan ke masyarakat karena banyak hasutan-hasutan. Banyak hal yang kemudian membuat masyarakat resah, masyarakat takut. Itu akan kita tindak secara hukum."
Lebih jauh, terang dia, pemerintah tidak tinggal diam melihat rongrongan yang terhadap negara. Bahkan, imbuhnya, cercaan yang selalu dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo selaku capres nomor 01 juga akan disikapi dengan pemberian sanksi.
"Presiden Joko Widodo masih sah sebagai presiden sampai Oktober nanti. Itu ada hukumnya, ada sanksinya dan kita akan melaksanakan itu. Siapapun dia, apakah mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah. Tatkala dia melanggar hukum maka harus kita tindak dengan tegas," pungkasnya. (Gol)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved