Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Antisipasi Delegitimasi Pemilu, Pemerintah Bentuk Tim Hukum

Golda Eksa
06/5/2019 18:54
Antisipasi Delegitimasi Pemilu, Pemerintah Bentuk Tim Hukum
Menkopolhukam Wiranto(Antara/Renadl Ghifan)

PEMERINTAH bakal membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji pemikiran dan ucapan pascapemilu yang dilontarkan oleh tokoh maupun pihak tertentu. Perbuatan yang dianggap telah meresahkan masyarakat itu harus ditindak tegas.

Demikian pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi tingkat menteri mengenai pelaksanaan hukum pascapemilu, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5).

Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Kominfo Rudiantara, Wakil Kepala Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, dan sejumlah penjabat kementerian terkait.

"Dan tim ini lengkap, terdiri dari para pakar hukum tata negara, para profesor, doktor berbagai universitas sudah saya undang. Sudah saya ajak bicara," ujarnya.

Baca juga : Pemerintah tidak Menoleransi Pelanggaran Hukum Pascapemilu

Ia mengemukakan, saat ini banyak upaya yang cenderung mendelegitimasi penyelenggara pesta demokrasi. Selain melempar cacian dan menuding pemerintah diktator, adapula seruan untuk melakukan gerakan massa (people power), seperti yang diinisiasi Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais.

"Jangan menghasut masyarakat seperti itu. Ini sesuatu yang saya kira perlu saya sampaikan ke masyarakat karena banyak hasutan-hasutan. Banyak hal yang kemudian membuat masyarakat resah, masyarakat takut. Itu akan kita tindak secara hukum."

Lebih jauh, terang dia, pemerintah tidak tinggal diam melihat rongrongan yang terhadap negara. Bahkan, imbuhnya, cercaan yang selalu dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo selaku capres nomor 01 juga akan disikapi dengan pemberian sanksi.

"Presiden Joko Widodo masih sah sebagai presiden sampai Oktober nanti. Itu ada hukumnya, ada sanksinya dan kita akan melaksanakan itu. Siapapun dia, apakah mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah. Tatkala dia melanggar hukum maka harus kita tindak dengan tegas," pungkasnya. (Gol)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya