Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN capres-cawapres sebagai peserta pilpres maupun 16 partai politik dan calon anggota DPD sebagai peserta pemilu legislatif telah menyerahkan laporan dana akhir kampanye atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU.
"Dengan demikian, secara keseluruhan peserta Pemilu 2019 telah memenuhi kewajiban sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pemilu," jelas komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Jumat (3/5).
Selanjutnya, kata dia, laporan dana kampanye tersebut akan diaudit kantor akuntan publik (KAP) untuk meneliti tingkat kepatuhan laporan dana kampanye peserta Pemilu 2019.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, setiap peserta pemilu wajib melaporkan dana kampanye yang diterima dan digunakan selama masa kampanye berlangsung. Setelah sebelumnya menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), peserta pemilu wajib melaporkan kembali penerimaan dan pengeluaran sejak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.
Proses penyerahan LPPDK dilakukan pada 26 April sampai dengan 2 Mei 2019 bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta. Pelaksanaan penye-rahan LPPDK sedikit berbeda dengan penyerahan LADK atau LPPDK. Jika pada saat penyerahan LADK dan LPSDK diterima langsung oleh KPU, untuk LPPDK diterima oleh KAP yang telah ditunjuk oleh KPU. Selanjutnya, KAP mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) Peserta Pemilu 2019.
Sejak dimulainya penyerahan laporan pada 26 April sampai 2 Mei 2019, seluruh partai politik dan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden telah menyampaikan LPPDK.
Selanjutnya, penyerahan LPPDK peserta pemilu calon anggota DPD telah diterima KPU provinsi di 34 provinsi, kemudian KPU provinsi menyerahkan LPPDK calon anggota DPD ke KPU RI pada 2 Mei 2019.
Secara umum, kata Hasyim, calon anggota DPD telah menyerahkan laporan sesuai dengan waktu yang ditentukan walaupun terdapat beberapa calon yang tidak menyerahkan.
Demikian halnya dengan dana calon anggota legislatif (caleg DPR RI), masih banyak yang belum menyerahkan laporan dana kampanye. Caleg Partai NasDem tercatat 100% telah melaporkan dana kampanye ke KPU. (Ins/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved