Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PRAKTIK pungutan liar terbukti telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu diperlukan upaya konkret secara tegas, terpadu, efektif, efisien, serta mampu memberikan efek jera, khususnya dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli di Tanah Air.
Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto melalui Sekretaris Menko Polhukam Letjen TNI Agus Surya Bakti di sela-sela acara Serah Terima Jabatan Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dari Komjen Pol Putut Eko Bayuseno kepada Komjen Pol Moechgiyarto, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (3/5).
"Saat ini masyarakat sudah mulai sadar untuk tidak memicu pungutan liar ketika melakukan kegiatan pelayanan publik. Saya mengharapkan Kepala Satgas Saber Pungli dapat memperhatikan pengamanan internal terhadap kemungkinan penyimpangan para petugas di lapangan," ujar Wiranto.
Menurut dia, satgas yang dibentuk melalui Perpres 87/2016 pada 20 Oktober 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, telah menorehkan banyak prestasi. Namun, masih ditemukan pula pelbagai kendala yang wajib dicari solusi, seperti belum optimalnya pelaksanaan kegiatan pada masing-masing unit pemberantasan pungli (UPP) kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap dan Gratifikasi
"Sehubungan dengan adanya kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan satgas, marilah kita sikapi dengan bijaksana agar pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli benar-benar bisa sesuai harapan. Harus kita minimalisir dan hilangkan kendala-kendala itu."
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla telah menetapkan Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan guna mewujudkan Indonesia berdaulat, mandiri, dan berkepribadian. Pemberantasan pungli masuk dalam 5 program prioritas reformasi hukum.
Lebih jauh, imbuh dia, upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, dalam realitasnya tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul, yaitu praktik pungli. Saat ini pungli sudah berkonotasi menjadi suatu kewajaran yang dilakukan pejabat publik yang tidak hanya terjadi di level kementerian, namun berkembang pada tingkat pemda hingga RT/RW.
"Kegiatan pungli yang semakin marak pada pelayanan publik akan mengganggu dan memberatkan masyarakat, sehingga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat perkembangan ekonomi, serta dapat memengaruhi iklim investasi dan merosotnya wibawa hukum," pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved