Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta KPK segera menyelesaikan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Deputi Penindakan Irjen Firli dan Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan.
Hal tersebut ia sampaikan ketika Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi bertemu pimpinan KPK untuk membahas sejumlah permasalahan, sekaligus memberikan dukungan kepada KPK.
Kurnia mengatakan keduanya diduga melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPK No 7 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendorong agar penanganan etik terutama yang dugaan pelanggaran etik deputi penindakan maupun deputi pencegahan segera diselesaikan," kata Kurnia, ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
Baca juga: Soal Petisi di Internal KPK, Pimpinan Bertemu Pegawai Pekan Depan
Kurnia menjelaskan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli ketika bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018 lalu.
Saat itu, kata Kurnia, KPK tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NTT) yang kini berganti nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Ia menduga TGB ikut terlibat dalam kasus tersebut. Dalam hal ini, Kurnia menduga Firli melanggar peraturan a wuo pada poin integritas angka 12.
Selain Firli, Pahala diketahui diduga melakukan pelanggaran kode etik karena pernah mengirimkan surat balasan perihal pengecekan rekening pada salah satu bank swasta. Kurnia menilai hal tersebut janggal, karena perusahaan yang mengirimkan surat pada KPK tersebut tidak sedang berperkara, sehingga tidak memiliki urgensi atas tindakan Pahala tersebut.
Kurnia mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaaan pelanggaran tersebut sejak Oktober tahun lalu. Akan tetapi, hingga saat ini masih dalam proses lebih lanjut dari pimpinan KPK.
"Kita koalisi masyarakat sipil sudah melaporkan pada bulan Oktober 2018, sudah ada tenggat waktu 6 bulan lebih. Harapan kita bisa segera diselesaikan penanganan etik di KPK. Pimpinan harus segera mengambil sikap terurama memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran," kata Kurnia.
Pihaknya berharap aduan ini dapat segera diselesaikan dan ada sikap yang jelas dari KPK, sehingga KPK mampu menjaga kredibilitasnya di mata publik.
"Kalaupun itu terbukti melakukan pelanggaran, tidak hanya dikembalikan ke instansi asalnya, tetapi publik berhak tahu karena ini demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas KPK sendiri," kata Kurnia. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved