Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Bupati Cianjur Nonaktif Rugikan Negara Rp6,9 Miliar

Eriez M Rizal
29/4/2019 16:54
Bupati Cianjur Nonaktif Rugikan Negara Rp6,9 Miliar
Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar saat hadir sidang perdana di PN Klas 1A Khusus Bandung, Senin (29/4).(Antara)

BUPATI Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar didakwa kasus korupsi pemotongan dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk SMP se Kabupaten Cianjur, tahun anggaran 2018. Kerugian  negara mencapai Rp6,9 miliar.

Rivano disebut melakukan pemotongan sejak Desember 2017 sampai dengan Desember 2018, dibantu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Cecep Sobandi, Kabid SMP Disdikbud Kabupaten Cianjur, Rosidin dan kakak ipar Rivano, Tubagus Cephy Septhiady. Mereka memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik memberikan potongan 7% dari total 137 SMP.
 
"Dan Cecep Sobandi menyanggupinya dan menindaklanjuti serta memerintahkan Rosidin mengumpulkan setoran dari para kepala sekolah,"  ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri  dalam sidang perdana dengan menghadirkan terdakwa Bupati Cianjur nonaktif, Irvan Rivano Muchtar, di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Senin (29/4).

Jaksa menuturkan, pada Mei 2017, Rivano menyampaikan rekapitulasi usulan proposal DAK Fisik tahun anggaran 2018 sebesar Rp945,6 miliar kepada Bappenas. Setelah melalui proses sinkronisasi data di Direktorat Pembinaan SMP pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, khusus untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur mendapatkan alokasi DAK Fisik untuk SMP Rp46,8 miliar.

baca juga : Pas Ultah, Wali Kota Tasikmalaya Adakan Perpisahan

Dana tersebut diperuntukan pembangunan fisik ruang kelas baru, laboratorium, perpustakaan, rehab ruang belajar dan penunjang lainnya untuk 137 SMP Negeri maupun swasta.

Rivano dan terdakwa lainnya mengumpulkan potongan dana DAK fisik secara bertahap yaitu Rp1,4 miliar, Rp2,8 miliar dan Rp1,9 miliar. Dalam pemotongan tersebut, Rivano beserta terdakwa lainnya melakukan cara tersebut dengan alasan untuk kebutuhan pembiayaan Pilkada serentak 2018.

"Di tahun 2018, kita akan dapat dana DAK fisik yang cukup besar untuk seluruh SMP. Karena sekarang tahun politik dan tahun pendanaan. Oleh karena itu bagi sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan DAK harus bisa mengerti dengan situasi sekarang. Diharapkan dapat memberikan partisipasi," ujar jaksa sambil menirukan perkataan terdakwa.

Akibat perbuatannya, Rivano beserta kawanan lainnya didakwa Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1)  KUHPidana. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya