Eggi Sudjana: Statement People Power tidak Mengundang Makar

M. Iqbal Al Machmudi
26/4/2019 16:35
Eggi Sudjana: Statement People Power tidak Mengundang Makar
POLITIKUS senior Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana( MI/ BARY FATHAHILAH)

POLITIKUS senior Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menilai seruannya terkait people power mengundang makar atau perbuatan menjatuhkan pemerintahan yang sah.

"Saya ingin tegaskan statement yang saya terkait dengan people power harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar," kata Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jumat (26/4).

Eggi Sudjana datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 13.30 WIB. Eggy memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik yang sebelumnya dilaporkan oleh Caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung.

Ia mengatakan tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada, people power yang diucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi yang disebut pemilu curang.

Eggi juga menilai people power yang digaungkanya telah diatur oleh Undang-Undang sehingga tidak dapat dipermasalahkan.

"Logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat dan kekuatan rakyat itu sah menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 Ayat 2 dan 3 yang menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat," jelas Eggi Sudjana.

 

Baca juga: Soal People Power, Said Aqil: Insya Allah tak akan Terjadi

 

"Bahkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28E Ayat 3 menyatakan setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat," imbuhnya.

Selain itu, Eggi Sudjana menyebut bahwa Pemilihan Umum yang digelar pada (17/4) adanya upaya kecurangan.

"Jadi kecurangan ini sudah kita upayakan secara prosedur untuk dibuka, datang ke Bawaslu, saya ke Malaysia juga saya temui dubes, tapi tidak ada respon yang berharap untuk bisa diselesaikan," ujar Eggi Sudjana.

Eggi Sudjana yang juga berprofesi sebagai advokat dilaporkan dengan dugaan makar dan dugaan melanggar Pasal 107 Junto Pasal 87 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya