Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA KPU Kabupaten Wonogiri, Toto Sihsetyo Adi menanggapi aksi bakar kemenyan dilakukan relawan dan caleg Partai Berkarya, sudah meminta izin. Dan kehadiran mereka untuk meminta penjelasan atas keputusan Bawaslu yang menyebutkan KPU Wonogiri melakukan pelanggaran administrasi.
"Caleg itu menilai KPU dinilai melanggar administratif karena ada foto tiga Caleg Berkarya. Bawaslu Wonogiri memang menyebut kami melanggar administratif. Dan mereka itu memberi batas waktu tiga hari terhadap kami untuk menentukan sikap," kata Toto, Rabu (24/4).
Lebih jauh dipaparkan, saat minta izin menggelar ritual, Sariman dan pendukung menyatakan sebagai upaya menghilangkan kekuatan-kekuatan jahat hilang dari Wonogiri.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub mengatakan Bawaslu memutuskan kasus tersebut setelah menerima pelaporan pada 17 April. Dari hasil rapat Bawaslu diputuskan bahwa KPU bersalah melakukan pelanggaran khusus di TPS.
"Hasil rapat KPU Kabupaten Wonogiri dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif Pemilu di Dapil 5 Wonogiri pada DCT Partai Berkarya. KPU Kabupaten Wonogiri melanggar PKPU No 3 tahun 2019 tentang Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 17 ayat 6 huruf c angka 1," katanya.
Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada KPU Wonogiri supaya tidak mengulangi kesalahannya lagi, dan memberikan waktu tiga hari bagi KPU Wonogiri serta pelaporjika tidak puas dengan keputusan itu.
"Keberatan bisa melalui koreksi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi," terang Ali Mahbub.
Kasus ini berawal saat caleg Partai Berkarya Sarimin dan para relawan mendatangi KPU Wonogiri. Mereka mempersoalkan KPU salah memasang foto tiga Caleg Berkarya pada kertas Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dipasang di TPS-TPS di Dapil 5 Wonogiri. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved