Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMISAHAN jadwal pemilu menjadi pemilu nasional (memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD) dan pemilu daerah (memilih kepala daerah provinsi, kepala daerah kabupaten/kota, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota) dapat mengatasi masalah-masalah yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.
"Pemilu nasional (tiga surat suara) dan pemilu daerah (empat surat suara) dapat mendorong rasionalitas pemilih karena jumlah calon yang dihadapi berkurang signifikan. Pemilih juga bisa mengontrol kinerja partai politik dan calon (terpilih) karena hasil pemilu nasional akan dikoreksi dalam pemilu daerah, demikian sebaliknya sehingga efektif," ungkapnya dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (23/4).
Baca juga: Bawaslu: Jurdil2019 Selewengkan Akreditasi dan Tidak Netral
Sehingga, menurut Titi, partai politik dan kader-kadernya juga terdorong untuk terus menerus menjaga kinerja politik sekaligus memperhatikan tuntutan publik. Pemilu nasional dan pemilu daerah juga mengurangi beban biaya politik yang harus ditanggung partai politik dan calon.
"Selain itu, karena hanya terjadi dua kali pemilu dalam kurun lima tahun, maka akan terjadi penghematan dana negara secara signifikan," jelas Titi.
Mahkamah Konstitusi, sebutnya, hanya memerlukan waktu enam bulan untuk mengurusi pemilu dalam kurun lima tahun, dimana tiga bulan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu nasional, dan tiga bulan untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu daerah.
"Penyelenggara pemilu pun bisa lebih logis dan rasional dalam mengemban beban kerja yang ditanggungnya, khususnya pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS," kata Titi.
Penyelenggara pemilu juga bisa terhindar dari beban tidak seimbang karena dalam pemilu legislatif sekaligus (DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota) harus mengadakan hampir 1 milyar surat suara di lebih dari 810 ribu TPS dan petugas TPS harus menghitung perolehan suara calon dan partai politik yang jumlahnya lebih dari 300 entitas. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved