Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Bawaslu Rekomendasikan PSU di Kuala Lumpur dan Pecat PPLN

Insi Nantika Jelita
16/4/2019 17:19
Bawaslu Rekomendasikan PSU di Kuala Lumpur dan Pecat PPLN
Anggota KPU Hasyim Asy(Antara Foto/AGUS SETIAWAN)

BADAN Pengawas Pemilu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU bagi pemilih Kuala Lumpur, Malaysia, melalui metode pos.

Hal itu sebagai respon soal polemik adanya surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara berlangsung di TPS di Malaysia pada 14 April lalu.

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilihnya untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur. Pemungutan suara ulang terbatas pada (metode) pos dengan jumlah pemilih terdaftarnya 319.293 pemilih," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Selasa (16/4).

Baca juga: Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Temui PDRM

Data pemilih tersebut berdasarkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan metode pos. Kemudian, Bagja juga menuturkan bahwa Bawaslu merekomendasikan untuk memecat dua anggota PPLN Malaysia, yaitu Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Krisna K.U. Hanan dan staf KBRI Malaysia Djadjuk Natsir.

"Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU RI untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang atas nama Bapak Krisna, wakil duta besar yang menurut kami untuk menghindari konflik kepentingan agar perlu diganti dan Bapak Djadjuk Natsir. Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan dari PPLN untuk menjaga profesionalita dalam penyelenggara pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik," tandas Bagja. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik