Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BADAN Pengawas Pemilu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU bagi pemilih Kuala Lumpur, Malaysia, melalui metode pos.
Hal itu sebagai respon soal polemik adanya surat suara tercoblos sebelum pemungutan suara berlangsung di TPS di Malaysia pada 14 April lalu.
"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilihnya untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur. Pemungutan suara ulang terbatas pada (metode) pos dengan jumlah pemilih terdaftarnya 319.293 pemilih," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Selasa (16/4).
Baca juga: Soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Temui PDRM
Data pemilih tersebut berdasarkan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan metode pos. Kemudian, Bagja juga menuturkan bahwa Bawaslu merekomendasikan untuk memecat dua anggota PPLN Malaysia, yaitu Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Krisna K.U. Hanan dan staf KBRI Malaysia Djadjuk Natsir.
"Bawaslu juga merekomendasikan kepada KPU RI untuk mengganti PPLN sebanyak dua orang atas nama Bapak Krisna, wakil duta besar yang menurut kami untuk menghindari konflik kepentingan agar perlu diganti dan Bapak Djadjuk Natsir. Bawaslu merekomendasikan keduanya untuk diberhentikan dari PPLN untuk menjaga profesionalita dalam penyelenggara pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik," tandas Bagja. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved