Headline

Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Belum Dapat C6, Pemilih Harus Segera Lapor KPPS

Insi Nantika Jelita
15/4/2019 15:25
Belum Dapat C6, Pemilih Harus Segera Lapor KPPS
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih model C6( ANTARA FOTO/Rahmad)

DUA hari menjelang pemungutan suara, pemilih harus memastikan sudah mendapatkan formulir C6. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan formulir C6 adalah surat pemberitahuan pemilih soal keberadaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos. Formulir tersebut didapat paling lambat satu hari sebelum pemilu.

"Formulir model C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa, nanti bisa memilih di TPS berapa, nomer berapa. Jadi itu pemberitahuan bukan undangan. Apabila belum mendapatkan formulir C6 sampai dengan besok, segera hubungi petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara)," ujarnya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Senin (15/4).

Menurut Viryan, petugas KPPS adalah orang-orang yang dikenal masyarakat setempat, sehingga memudahkan pemilih untuk mencari tahu soal formulir C6. Selain itu, pemilih juga bisa datang ke KPU kabupaten/kota jika belum mendapat formulir C6.

"Pemilih bisa juga datang kantor desa/kelurahan atau kantor KPU kabupaten/kota. Itu silakan, nanti ada petugas kami bisa mengecek data diri pemilih," jelasnya.

Baca juga: Puluhan Warga TPS 01 Pekayon tidak Dapat Formulir C6

Viryan juga menginformasikan pemilih bisa mengecek langsung ke laman lindungihakpilihmu.go.id.

"Jangan sampai keliru, pertama masukan data NIK-nya yang benar. Yang kedua cukup memasukan satu suku namanya saja," tandasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya