Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Jangan Pilih Caleg yang tidak Lapor LHKPN

Dero Iqbal Mahendra
15/4/2019 08:45
Jangan Pilih Caleg yang tidak Lapor LHKPN
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana(MI/BARY FATHAHILAH)

PENELITI  Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyeru kepada masyarakat agar tidak memilih para calon anggota legislatif (caleg) yang memang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Jangan pilih yang tidak melaporkan LHKPN. Belum menjadi anggota legislatif saja mereka tidak patuh dalam mengimplementasikan LHKPN, bagaimana nanti kalau sudah menjabat,” tegas Kurnia dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta, kemarin.

Kurnia menjelaskan ketidakpatuhan akan LHKPN selama ini lebih karena ketidaktegasan aturan, khusunya sanksi bagi pihak yang tidak melaporkan. Namun, mengubah aturan tersebut menjadi kesulitan tersendiri karena produk hukumnya merupakan buatan eksekutif dan legislatif.

Karena itu, Kurnia menyarankan salah satu yang dapat dilakukan masyaraat dalam menyikapi hal ini ialah dengan tidak memilih kandidat.

“Masyarakat dapat melakukan sanksi sosial, misalnya dengan tidak memilih pejabat daerah ataupun caleg yang tidak patuh LHKPN dalam track record-nya. Jadi, cek saja di situs  KPK, jika ada calon di lingkungannya belum melaporkan LHKPN, publik jangan memilih dia. Saya rasa itu dapat membuat efek jera,” terang Kurnia.

ICW sendiri telah merilis daftar nama 119 caleg yang belum melaporkan LHKPN, baik yang berstatus petahana maupun yang baru.

Aturan tidak tegas
Kurnia Ramadhana menilai salah satu penyebab masih banyak pihak yang tidak menjalankan pelaporan LHKPN ialah aturan yang tidak tegas.

“Sudah menjadi legal culture di ­Indonesia bahwa setiap orang akan tunduk pada peraturan yang mengatur sanksi yang tegas. Namun, dalam aturan UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, atau aturan internal KPK, semuanya tidak ada yang mengatur sanksi yang tegas, hanya bersifat administratif,” tutur Kurnia.

Bahkan, menurutnya, saat ini terkesan KPK yang justru terlihat meminta semua pihak taat aturan. “Itu paradigma yang salah. Seharusnya setiap penyelenggara negara berdasarkan undang-undang. LHKPN menjadi suatu hal yang wajib dilakukan para penyelenggara negara,” tegasnya.

Kurnia juga menyoroti jumlah anggota legislatif DPR RI yang pada pelaporan kali ini hanya sekitar 56% yang melaporkan LHKPN.

Karena itu, Kurnia kembali mengingatkan agar ke depannya pihak eksekutif dan legislatif mesti mengatur sanksi pemidanaan atau administrasi bagi orang orang yang abai dalam melaporkan LHKPN.

“Perlu sanksi administrasi yang tegas, misalnya penundaan gaji, promosi jabatan, atau bahkan pemecatan. Selain itu, pelaporan yang tidak jujur pun harus mendapatkan sanksi setimpal,” ungkapnya. (Dro/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya