Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Sipil yang terdiri dari Mata Rakyat Indonesia, KIPP Indonesia, JPRR Indonesia, Sindikasi Pemilu Demokrasi dan KODE Inisiatif meluncurkan sistem dan aplikasi Mata Rakyat Indonesia untuk memantau Pelanggaran dan Hasil Pemilu.
Rilisnya aplikasi itu, kata Sekjen Mata Rakyat, Bayu Adi Permana, dikarenakan bentuk kegelisahan atas rendahnya partisipasi masyarakat sipil untuk memantau kegiatan Pemilu mulai dari proses hingga hasilnya.
Baca juga: Sejumlah Imbauan TKN 01 di Masa Tenang Kampanye
"Mata Rakyat Indonesia lahir dari kegelisahan ambisi perananan masyarakat sipil yang sangat rendah. Padahal, 2014 saat itu sangat luar biasa melakukan pemantauan, tapi saat ini justru ada krisis dalam pemantauan," ungkapnya saat merilis aplikasinya di bilangan Cikini, Jakarta, Minggu (14/4).
Aplikasi tersebut, lanjut Adi, diharapkan mampu menjadi terobosan dalam melakukan pemantauan Pemilu dalam bentuk digital. Untuk saat ini, aplikasi tersebut bisa digunakan oleh gawai berbasis android dan akan segera diparipurnakan pula untuk perangkat iOS.
Untuk mengakses aplikasi pemantauan itu, pengguna harus mengunduh terlebih dahulu di play store dan mendaftarkan diri melalui email untuk membuat akun. Ketika selesai mendaftar dan mendapatkan akun, pengguna akan disuguhi oleh 6 folder yang ada dalam aplikasi.
"Setelah ada data di aplikasi, cukup login dengan email dan password. Di halaman utama ada 6 folder, yaitu Daftar Relawan TPS, Kirim Hasil Suara, Cek DPT, Laporan Pelanggaran, Rekap Hasil TPS dan Tutorial," terang Adi.
Pengguna yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai relawan TPS nantinya akan dimintai kelengkapan data yang lebih spesifik. Hal itu menyangkut keberadaan pengguna dengan TPS yang tersedia di sekitarnya.
Untuk mendaftarkan diri, pengguna hanya melakukan pendaftaran pada menu account dan masuk ke laman data diri serta melengkapi isian didalamnya.
"Setelah terdaftar, kita bisa masuk ke dalam daftar relawan TPS, maksimal satu account bisa memantau di tiga TPS," jelas Adi
Nantinya, pengguna yang telah menjadi relawan TPS akan mendapati laman yang menyediakan pilihan suara baik itu Pilpres ataupun Pileg.
"Bila pilpres, akan ada kolom 01 02 suara sah dan tidak sah, difoto kemudian di kirim. Foto tidak harus dikumpul diwaktu bersamaan," imbuh Adi.
"Kalau DPR RI hanya diisi hasil total suara partai yang ada di TPS dan memasukkan foto C1 plano, kemudian kirim. Berlaku juga untuk DPRD. Kalau DPD, tidak suara yang dimasukkan, hanya foto C1 plano saja," sambungnya
Sementara, bila pengguna menemukan pelanggaran dalam proses maupun hasil Pemilu, hanya diperlukan masuk ke laman Laporan Pelanggaran dan mengisi apa pelanggaran yang ditemukan.
"Laporan pelanggaran, ada 4 tipe pelanggaran yang bisa disedikan, pengguna mengisi sesuai dengan tipe pelanggaran yang ada di aplikasi, pertama ada pidana pemilu, administrasi pemilu, kode etik penyelenggara, hak pilih pemilih, dan lain-lain. Kemudian isi kelengkapan data dan klik submit," papar Adi.
Pelanggaran yang dilaporkan dalam aplikasi akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim sebelum diserahkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Selain menyediakan sistem untuk melakukan pemantauan, aplikasi tersebut juga dilengkapi dengan berita terkait dengan peristiwa Pemilu, "Kita juga update 5 berita terbaru dan dipublish di dalam aplikasi," pungkas Adi.
Baca juga: Masa Tenang, Rawan Politik Uang
Kemudian, peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Setiawan, mengharapkan dengan adanya aplikasi itu daya jangkau pemantauan dapat dilakukan lebih luas daripada sebelumnya.
"Sudah ada 85 ribu pemantau disiapkan di beberapa daerah. Aplikasi ini untum mencakup lebih luas lagi tentang pemantauan. Ini juga untuk memperkuat legitimasi pemilu," terangnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved