Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PANITERA Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan didakwa menjadi perantara suap kepada dua hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan. Suap itu diberikan oleh Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Martin Silitonga dan advokat Arif Fitrawan."Terdakwa telah melakukan perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji," kata jaksa pada KPK I Wayan Riana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin.
Uang suap yang diterima Ramadhan bersama dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan itu, antara lain Rp30 juta, Rp150 juta, dan Sin$47 ribu (setara Rp491 juta). Uang itu diberikan secara bertahap kepada ketiganya.
Jaksa menyatakan kasus suap ini bermula dari gugatan perdata Martin Silitonga bersama Isrullah Achmad terhadap PT APMR ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka pun menunjukkan Arif Fitrawan sebagai kuasa hukumnya.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Bawaslu Lebih Responsif
Sekitar akhir Juli 2018, Arif berdiskusi dengan Isrullah dan Martin ihwal gugatan yang tengah berlangsung di PN Jaksel itu. Ia lantas mengusulkan agar 'mengurus' majelis hakim yang diketuai oleh Iswahyu Widodo dengan anggota Irwan dan Achmad Guntur. Arif pun menyepakati usulan Martin. Ia kemudian meminta bantuan kepada Ramadhan agar melobi majelis hakim.
Ramadhan kemudian menemui Iswahyu dan Irwan di sebuah rumah makan di bilangan Ampera, Jakarta Selatan. Ia lalu menyampaikan keinginan Martin agar memenangi gugatan yang dilayangkan Martin itu.
"Atas penyampaian itu, Irwan bertanya kepada terdakwa, 'duitnya berapa?' Lalu terdakwa menjawab, untuk putusan sela ada uang Rp150 juta," kata jaksa. Kemudian, Ramadhan juga menyampaikan bila untuk putusan akhir, akan disiapkan uang sekitar Rp500 juta. Atas hal ini, Ramadhan kemudian kembali berkoordinasi dengan Arif.
Arif lalu melaporkan permintaan itu ke Martin. Martin menyanggupi permintaan itu. Uang Rp150 juta itu diserahkan lewat Arif kepada Ramadhan untuk diteruskan kepada hakim karena telah menolak eksepsi pihak tergugat. (Ant/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved