Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemerintah Waspadai Trik dari IMFA

Golda Eksa
06/4/2019 10:05
Pemerintah Waspadai Trik dari IMFA
Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti(MI/ BARY FATHAHILAH)

PEMERINTAH jangan lengah dalam menyambut kemenangan Indonesia atas pihak India Metal Ferro Allos (IMFA) di dalam Pengadilan Arbitrase Permanen karena IMFA berpotensi menghindar dari kewajiban atas putusan yang telah dijatuhkan.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti menjelaskan bahwa belajar dari pengalaman kasus gugatan Churcill Mining terhadap Indonesia, ada upaya bahwa permohonan pembatalan terhadap putusan menjadi salah satu trik untuk menghindari kewajiban membayarkan biaya perkara yang ada dalam putusan.

''Memang betul kemenangan atas IMFA telah menghindarkan negara untuk mengalami kerugian sebesar US$469 juta. Namun, ada fakta bahwa pengajuan permohonan pembatalan terhadap putusan atau annulment of the awards menjadi salah satu strategi investor yang kalah untuk menghindari kewajiban yang menyebabkan penegakan atas putusan tidak dapat dilaksanakan. Kasus Churchill harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah Indonesia,'' ujar Rachmi.

Menurutnya, meski pemerintah Indonesia menang, perusahaan multinasional diyakini akan terus berupaya dalam mencari berbagai celah hukum untuk menghindari kewajiban. Hal itu dilakukan meski pengadilan arbitrase telah mengeluarkan putusan.

Selamatkan triliunan

Sebagaimana diwartakan, pemerintah Indonesia memenangi gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) dalam persidangan yang digelar di Den Haag, Belanda, dan menyelamatkan keuangan negara sebesar US$469 juta atau sekitar Rp6,68 triliun.

Dalam putusan, Jumat (29/3), majelis arbiter menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA serta memerintahkan IMFA untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada pemerintah RI. ''Keberhasilan yang dicapai dengan jalan yang panjang,'' ujar Jaksa Agung HM Prasetyo.

Jaksa Agung mengatakan keberhasilan penanganan perkara yang disidangkan sejak Agustus 2018 itu didukung tim terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA.

Untuk menangani kasus itu lebih lanjut, Jaksa Agung memberikan kuasa substitusi kepada Tim Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Simmons & Simmons yang bekerja sama dengan Kantor FAMS Lawyer.

Baca Juga: Bowo Sidik Akui Siapkan Serangan Fajar

IMFA mengajukan gugatan terhadap pemerintah RI pada 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Dengan adanya tumpang tindih IUP itu, IMFA mengklaim Indonesia telah melanggar BIT India-Indonesia dan meminta ganti rugi sebesar US$469.

PT SRI merupakan badan hukum Indonesia, tetapi pemegang saham dari PT SRI ialah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Indmet (Mauritius) Ltd, sedangkan saham dari Indmet (Mauritius) Ltd dimiliki oleh IMFA.

Majelis arbiter dalam putusannya menerima bantahan Indonesia soal permasalahan tumpang tindih dan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya