Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

LHKPN Anggota DPR hanya 56,32%

MI
02/4/2019 10:30
LHKPN Anggota DPR hanya 56,32%
Jubir KPK Febri Diansyah(MI/ROMMY PUJIANTO)

Penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) resmi ditutup KPK, Minggu (31/3). Namun, hanya sedikit pejabat negara yang patuh meski KPK getol mengimbau agar segera melaporkan harta kekayaannya.

Berdasarkan catatan akhir KPK di tingkat legislatif, kepatuhan anggota DPR-RI hanya 56,32%. Dari 554 anggota DPR-RI wajib lapor LHKPN, hanya 312 legislator pusat yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

"Artinya, masih ada 242 anggota DPR-RI yang belum melaporkan harta kekayaannya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Sementara itu, untuk kepatuhan anggota DPRD berada pada 60,27%. Rinciannya, dari 17.644 anggota dewan daerah wajib lapor hanya 10.634 orang yang melaporkan harta kekayaan. Artinya, masih 7.010 anggota DPRD yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga: KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 74,39%

Kemudian tingkat kepatuhan anggota MPR-RI sebesar 74%. Dari 8 anggota majelis rakyat, masih ada 2 orang yang belum melaporkan hartanya. Terakhir, kepatuhan anggota DPD-RI tercatat paling tinggi, yakni 75,76%. Sebanyak 100 dari 132 anggota DPD wajib lapor telah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Ketua MKD Sufmi Dasco mengatakan MKD dan pimpinan DPR telah melakukan sosialisasi pada semua fraksi agar mereka segera melaporkan LHKPN. Di masa reses yang tengah berjalan pada April ini, ia telah meminta agar setiap anggota menyiapkan LHKPN masing-masing.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan telah melakukan berbagai langkah sosialisasi dengan pimpinan DPR agar pelaporan LHKPN bisa dilakukan. (Pro/*/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya