Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia mengkritisi debat para calon presiden (capres) 2019, Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang belum menyentuh soal isu terpinggirnya masyarakat adat yang selama ini masih terjadi, utamanya soal kepemilikan tanahnya. Ketua Umum APHA Laksanto Utomo mengatakan, pihaknya mendesak agar capres dan cawapres menyentuh soal perlindungan masyarakat adat yang belum sepenuhnya mendapatkan perhatian. "Soal politik dan ideologi kedua capres tidak perlu diragukan, tetapi soal keberpihakan kepada masyarakat adat yang selama ini tanahnya sering digusur belum tecermin adanya pemihakan," katanya di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, belum disahkannya UU Hukum Adat yang sudah diajukan lebih dari 15 tahun itu karena dinilai akan merugikan kepentingan pemerintah dan investor. Padahal, Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 menyatakan, 'Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI'. "Dari pasal itu telah ditindaklanjuti para pegiat hukum adat dengan mengajukan UU Hukum Adat. Namun, sampai saat ini belum dilakukan pembahasan serius," katanya.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Deklarasi Dukungan Masyarakat Adat Dayak
Ia menduga belum disentuhnya isu masyarakat hukum adat dalam debat capres dan cawapres akan membuat kesulitan para pemimpin terpilih untuk melakukan konversi tanah milik masyarakat adat ke sektor industri, baik untuk lahan sawit maupun tambang. "Jika UU Hukum Adat disahkan, pemerintah tentu tak mudah melakukan konversi lahan tanpa melibatkan masyarakat sekitarnya," kata Laksanto.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Tarumanegara Jeane Neltje Saly menambahkan, ada sejumlah tuntutan dari APHA untuk diperhatikan para capres kelak terpilih. "Kita minta presiden terpilih untuk melakukan moratorium izin konsesi HPH dan perkebunan besar di kawasan hutan terutama yang dekat dengan komunitas masyarakat adat dan permukiman masyarakat pada umumnya. (Ant/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved