Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

22 Orang Penyandang Disabilitas Mental Tercatat dalam DPT

Gana Buana
28/3/2019 19:25
22 Orang Penyandang Disabilitas Mental Tercatat dalam DPT
Penyandang disabilitas mental.(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

KOMISIONER Divisi Data KPU Kota Bekasi, Perdo Purnama Kalangi, mengatakan sebanyak 22 orang penyandang disabilitas mental terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Bekasi. Mereka terdata dari dua panti rehabilitasi jiwa, yakni Yayasan Jamrud Biru dan Yayasan Galuh, Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Rawalumbu.

“Sudah kami data, mereka sudah masuk dalam DPT,” ungkap Perdo, Kamis (28/3).

Baca juga: Penangkapan Direksi tidak Ganggu Kinerja Pupuk Indonesia

Pedro menjelaskan, pendataan pasien dilakukan pada September-Oktober 2018. Nantinya, petugas KPU yang akan mendatangi mereka dalam menggunakan hak suaranya.

“Jadi bukan mereka yang mendatangi TPS. Kita juga fokus menyelesaikan kesiapan logistik dan pemilih yang lain dulu,” kata Perdo.

Menurut dia, orang dengan gangguan kejiwaan atau disabilitas mental tetap bisa menggunakan hak pilihnya karena mengacu pada UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas dan Peraturan KPU Nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaran Pemilu.

Dari data yang didapat, diketahui jumlah DPT dalam ajang Pemilu di Kota Bekasi mencapai 1.683.283 jiwa. Jumlah ini lebih banyak 1.163 jiwa dibanding saat KPU masih melakukan pendataan sebanyak 1.682.120 jiwa. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya