Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Fatwa Haram PUBG Masih Dikaji

Muhamad Rizqi Hidayat
27/3/2019 19:05
Fatwa Haram PUBG Masih Dikaji
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Didin Hafidhuddin.(MI/Bary Fathahilah)

WAKIL Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Didin Hafidhudin mengatakan bahwa fatwa haram gim Player Unknown Battle Ground (PUBG) masih dalam tahap pengkajian.

"Kita sedang melihat dari berbagai segi. Dari Aspek pendidikan, psikologi dan sebagainya. Karena memang kita (MUI) tidak pernah membuat fatwa asal-asalan, secara emosional misalnya." ujarnya saat diwawancarai Media Indonesia usai rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI, Rabu (27/3).

Baca juga: Besok, DPR Sahkan Revisi UU Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah

Fatwa ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak teknologi yang negatif. Larangan memainkan PUBG ini perlu kajian yang lebih karena menurutnya, tidak ada hal yang negatif sepenuhnya.

"Dalam Islam, tidak ada yang mudarat 100%. Selalu ada saja manfaatnya. Maka kita timbang, kalau misalkan banyak mudaratnya akan kita haramkan." Terangnya.

Pelarangan memainkan gim PUBG ini ditujukan untuk meminimalisasi pengaruh negatif teknologi bagi generasi bangsa, khususnya anak-anak.

"Jadi jangan sampai (teknologi) mempengaruhi hal-hal yang negatif, terutama anak-anak. Anak-anak harus kita selamatkan supaya mereka menjadi generasi yang relatif lebih bersih dari pengaruh teknologi yang negatif." ujarnya.

Terkait waktu putusan fatwa ini, belum bisa dipastikan kapan akan diputuskan. (OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik