Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Didin Hafidhudin mengatakan bahwa fatwa haram gim Player Unknown Battle Ground (PUBG) masih dalam tahap pengkajian.
"Kita sedang melihat dari berbagai segi. Dari Aspek pendidikan, psikologi dan sebagainya. Karena memang kita (MUI) tidak pernah membuat fatwa asal-asalan, secara emosional misalnya." ujarnya saat diwawancarai Media Indonesia usai rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI, Rabu (27/3).
Baca juga: Besok, DPR Sahkan Revisi UU Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah
Fatwa ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak teknologi yang negatif. Larangan memainkan PUBG ini perlu kajian yang lebih karena menurutnya, tidak ada hal yang negatif sepenuhnya.
"Dalam Islam, tidak ada yang mudarat 100%. Selalu ada saja manfaatnya. Maka kita timbang, kalau misalkan banyak mudaratnya akan kita haramkan." Terangnya.
Pelarangan memainkan gim PUBG ini ditujukan untuk meminimalisasi pengaruh negatif teknologi bagi generasi bangsa, khususnya anak-anak.
"Jadi jangan sampai (teknologi) mempengaruhi hal-hal yang negatif, terutama anak-anak. Anak-anak harus kita selamatkan supaya mereka menjadi generasi yang relatif lebih bersih dari pengaruh teknologi yang negatif." ujarnya.
Terkait waktu putusan fatwa ini, belum bisa dipastikan kapan akan diputuskan. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved