Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Huzaimah menegaskan bahwa MUI tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam Pemilu adalah haram.
"Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram," kata Prof. Huzaimah dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, hari ini, seraya membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram.
Ia menjelaskan bahwa MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. "Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin," katanya.
Baca juga: KPU Apresiasi Fatwa MUI untuk Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Selain itu MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).
Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa. Syarat-syarat itulah, kata dia, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.
Sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia III di Aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, Minggu (25/1/2009), memutuskan mewajibkan setiap muslim untuk menggunakan hak pilih selama ada pemimpin yang baik. Jika mereka merasa belum menemukan yang baik, umat Islam tetap dianjurkan memilih yang terbaik di antara yang buruk. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved