Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Pemilu Bermartabat Harus Berpijak pada Filsafat

Golda Eksa
26/3/2019 20:24
Pemilu Bermartabat Harus Berpijak pada Filsafat
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Teguh Prasetyo.(Dok DKPP)

FILSAFAT pemilu sejatinya memiliki nilai demokrasi, persatuan, dan ketuhanan. Apabila filsafat pemilu tidak mengandung seluruh nilai tersebut, perhelatan pesta demokrasi di Tanah Air dengan beragam suku, agama, dan budaya dapat berujung chaos.

Hal itu dikemukakan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Teguh Prasetyo disela-sela diskusi Filsafat Pemilu dan Pemilu Bermartabat, di Jakarta, Selasa (26/3). Hadir pula Ketua Bawaslu RI Abhan, Kepala Biro Teknis dan Humas KPU Nur Syarifah, dan Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta Ni'matul Huda.

Baca juga: Lebih dari Setengah Pejabat Krakatau Steel Belum Lapor LHKPN

"Setiap hal yang muncul itu pasti ada dasarnya. Pemilu ini ada tingkatan dalam tata kelola kepemiluan, tapi belum terpikir dasar atau filsafatnya. Filsafat atau dasar dari sebuah pemilu," ujar Teguh.

Menurut dia, Indonesia dalam perjalannya terbentuk karena ada satu komitmen politik. Pun komitmen itu sedianya perlu dijaga agar nantinya negara tidak bubar. Artinya, terang dia, dasar dari sebuah kepemiluan ialah memastikan pembangunan pemilu tetap berpijak pada filsafat.

"Kajian kepemiluan harus diprioritaskan, bukan hal-hal teknis yang diprioritaskan. Ibarat rumah bisa berdiri kokoh meski diterpa angin kencang, badai besar, itu karena fondasinya bagus dan kuat. Sama halnya dengan perkawinan. Perkawinan bisa lama karena dasar dan fondasi percintaan yang kuat." tandasnya.

Senada dikemukakan Nur Syarifah. Ia menilai dalam setiap pembentukan UU seharusnya perlu dilakukan peninjauan filsafat, termasuk kebutuhan model pengaturan terbaik yang bisa pula dimasukkan ke dalam norma.

Ia setuju jika wacana kajian filsafat segera direalisasikan. Menurutnya, kajian itu bukan menyasar peserta pemilu, namun diarahkan kepada panitia penyelenggara yang berada di level pusat hingga daerah.

"Kami di KPU membentuk peraturan ini menggunakan kajian filosofis, teknis dan lain sebagainya. Mungkin belum komprehensif. Namun yang terjadi ialah kami berkerja tidak manusiawi karena 24 jam harus melayani, bahkan di hari libur. Ini terjadi karena tidak dilandasi dengan kajian filsafat untuk mengelola seluruh satuan kerja," katanya.

Baca juga: Jika Langgar Kode Etik, Lembaga Pemantau Bisa Kena Sanksi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan memandang UU tentang pemilu selalu berubah. Jika regulasi tersebut ingin dibuat permanen atau tidak berubah maka pihak pembuat UU perlu mengerti filosofi pemilu. Ia mencontohkan larangan politik uang di UU 7/2017 tentang Pemilu yang terkesan kurang tegas.

"Misalnya, pada tahapan kampanye, subyek yang bisa dijerat ini pelaksana tim kampanye, selain itu tidak bisa dijerat aturan. Lalu pada masa fase tenang, ini yang biasanya terjadi money politic, ada serangan fajar atau yang lain, itu juga sama. Subyeknya adalah pelaksana tim kampanye, padahal temuan di lapangan itu biasanya bukan pelaksana tim kampanye," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya