Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

Jika Langgar Kode Etik, Lembaga Pemantau Bisa Kena Sanksi

Insi Nantika Jelita
26/3/2019 20:08
Jika Langgar Kode Etik, Lembaga Pemantau Bisa Kena Sanksi
Muhammad Afifuddin Komisioner Bawaslu(MI/RAMDANI)

PEMANTAU pemilu asing yang hadir untuk mengawasi jalannya Pemilu 2019 harus mematuhi sejumlah aturan. Pemantau asing tidak boleh semena-mena menafsirkan aturan pemilu atau apa yang terjadi saat pemilu, jika mereka sendiri tidak memahami.

Jika para pemantau pemilu asing melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi. Hal tersebut dijelaskan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin.

Baca juga: Timur Indonesia Bersatu Dukung Jokowi-Amin

"Ya, pasti (kena sanksi). Lembaga pemantau dalam negeri pun kalau melanggar kita cabut akreditasinya, kita keluarkan dari posisi dia sebagai pemantau. Sehingga, opini apapun yang dikeluarkan tidak kita anggap. Sebagai lembaga yang harus mengakui kedaulatan dan aturan lokal harus juga taat pada semua aturan di Indonesia," terangnya saat di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (26/3).

Afif mencontohkan, jika ada pemantau asing yang beropini atas apa yang terjadi dalam pemilu Indonesia, lalu dihubungkan dengan aturan negara asalnya maka itu tidak diperbolehkan. Pun termasuk mempengaruhi pilihan masyarakat yang berada di tempat pemungutan suara (TPS).

"Itu juga tidak boleh memengaruhi pemilih. Mereka kan biasanya datang hanya di TPS saja, melihat pencoblosan. Prinsip-prinsip itu yang harus mereka pahami soal regulasi di negara kita. Mereka harus hargai apa yang menjadi patokan di negara kita," ucap Afif.

Di dalam peraturan Bawaslu No 4 tahun 2018 ada persyaratan untuk mengatur pemantau pemilu. Pemantau pemilu itu harus patuh pada kode etik. Pertama, menghormati kedaulatan negara Republik Indonesia. Kedua, menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan pemilu yang ada di Indonesia. Ketiga, nonpartisan dan netral.

Baca juga: NasDem Sosialisasi Masyarakat Untuk Maksimalkan Hak Pilih

Khusus pemantau dari luar negeri, sambung dia, harus mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita percaya dengan proses yang semuanya terbuka, kita Tidak perlu khawatir karena semua pihak ikut mengawasi kita. Tapi positioning kita harus jelas situasi ini biasa di pemilu. Yang tidak biasa itu dulu tidak ada tagar-tagar, sekarang muncul itu. Pemantau asing ini kan juga menjadi bagus sebagai legitmisasi semua orang untuk memandang dan melihat proses pemilu kita," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya