Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Bawaslu Ketat Awasi Media Sosial

Insi Nantika Jelita
26/3/2019 09:05
Bawaslu Ketat Awasi Media Sosial
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Media Center KPU(MI/ROMMY PUJIANTO)

BADAN Pengawas Pemilu memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap media sosial terkait dengan kampanye Pemilu 2019. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengaku pihaknya tidak sendirian dalam mengawasi medsos."Pengawasan di media sosial kami sudah koordinasi dengan teman-teman Cyber Crime Mabes Polri. Kami juga punya komunikasi dan MoU dengan teman-teman KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kemenkominfo, dan sembilan platform, serta Dewan Pers untuk mengawasi konten di media sosial," jelas Bagja di Jakarta, kemarin.

Jika ditemukan ada dugaan pelang-garan seperti menyebar hoaks, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan MoU. "Misalnya, akan dilaporkan ke Dewan Pers tentang konten berita yang bermasalah. Teman-teman Dewan Pers mengkaji apakah ada pelanggaran atau tidak. Jika melanggar, tentu kami (Bawaslu) akan menegur," jelasnya.

Lebih lanjut, Bagja menuturkan pihaknya kesulitan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan relawan di media sosial karena dalam UU Pemilu, pidana pemilu dijatuhkan kepada peserta pemilu.

"Jangkauan pidana pemilu itu tidak sampai ke relawan. Tetapi jika ada permasalahan itu, kami juga bisa melalukan penyelidikan apakah memang relawan dikoordinasi oleh tim kampanye atau tidak. Itu yang bisa kita lakukan," ungkapnya.

Baca Juga: PDIP dan Gerindra Diuntungkan

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, ada masa tenang kampanye selama tiga hari yaitu pada 14-16 April 2019. Pada masa tenang tersebut, peserta pemilu maupun tim sukses tidak diperbolehkan menggelar kampanye.

Menurut peneliti The Indonesian Institute, Fadel Basrianto, selama masa tenang, Bawaslu harus bekerja keras agar tidak terjadi aksi kampanye, terutama di media daring.

"Saat ini media sosial telah menjadi alat kampanye utama para kandidat, baik pilpres maupun pileg. Bawaslu harus mampu mengawasi segala aktivitas politik para kandidat di dunia maya," ujarnya.

Mengingat sumber daya yang dimiliki Bawaslu terbatas, Fadel meng-anjurkan Bawaslu menggandeng penyedia platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan platform media sosial lainnya.

Gerak cepat

Uji materi UU Pemilu mendapat respons cepat dari Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pleno kemarin disepakati bahwa gugatan atas perkara itu akan diputuskan pada 28 Maret 2019 demi menyelamatkan jutaan suara rakyat. "Putusan hari Kamis tanggal 28 jam sepuluh WIB," ujar Ketua MK Anwar Usman.

Selain itu, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menyerahkan kesimpulan paling lambat hari ini. Gerak cepat MK itu diapresiasi salah satu pemohon yang juga pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Negrit), Hadar Nafis Gumay. "Kami sekali lagi memberikan apresiasi yang tinggi buat MK."

Pemohon menguji Pasal 348 ayat (9), Pasal 348 ayat (4), Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), dan Pasal 383 ayat (2) UU Pemilu. Pasal-pasal itu mengatur KTP-E sebagai syarat untuk memilih, batas waktu penghitungan suara, pemilih pindah domisili yang masuk ke DPTb, dan pembentukan TPS khusus.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan KTP-E sebagai syarat memilih akan berimbas pada banyaknya warga yang tidak bisa menggunakan hak pilih karena tidak memunyai KTP-E. Berdasarkan data yang dikeluarkan Kemendagri, ada 4,2 juta penduduk belum melakukan perekaman KTP-E. (*/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya