Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Rapat Umum Marak Pelanggaran

Insi Nantika Jelita
26/3/2019 08:30
Rapat Umum Marak Pelanggaran
Jadwal Kampanye Terbuka(Tim Riset MI)

BAWASLU tengah mendalami sejumlah pelanggaran yang dilakukan setiap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada kampanye terbuka. Pengkajian dilakukan pada saat hari pertama kampanye terbuka dilakukan.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Rahmad Bagja meminta kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota mengkaji tiap indikasi pelanggaran. Pengumpulan alat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran menjadi fokus.

"Masih dalam form A1 pengawasan sehingga mau tidak mau itu harus di-crosscheck lagi kepada fakta yang ada di lapangan," kata Bagja di Gedung Komnas HAM, kemarin.

Ia menambahkan pendalaman keterangan juga akan diambil dari saksi-saksi yang mengetahui secara pasti pelanggarannya. "Kami cek saksinya, jika ada saksi, bisa kemudian dipanggil tim pelaksana ataupun juga tim kampanye yang bersangkutan," tambah dia.

Salah satu laporan yang telah ia dengar ialah saling olok antara kedua kubu. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara detail masalah ini. "Kemarin Pak Jokowi di Serang (Banten) Pak Prabowo di Makassar (Sulawesi Selatan). Jadi, ada beberapa laporan memang dugaan (pelanggaran), tapi masih dalam kajian.''

Menurut dia, laporan tersebut belum diketahui apakah melanggar perundangan-undangan atau tidak. Jika dijelaskan secara detail saat ini, justru akan menyulitkan tim pengawas untuk menemukan alat bukti ataupun saksi-saksi, sehingga nanti ketika dimasukkan ke dalam proses pidana pemilu atau pelanggaran administrasi alat buktinya bisa kuat.

Hari pertama kampanye terbuka atau kampanye akbar sudah dimulai Minggu (24/3). Capres petahana Joko Widodo bersama cawapres Ma'ruf Amin berkampanye di Stadion Maulana Yusuf, Serang, Banten.

Sementara itu, capres Prabowo Subianto mengawali kampanye terbuka di Manado, Sulawesi Utara. Selanjutnya, pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, berkampanye di Sragen, Jawa Tengah.

Anak dan ASN

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar tak memerinci pelanggaran apa yang dilakukan kedua belah pihak. Sejumlah pelanggaran yang dilakukan berupa pelibatan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye seperti anak-anak hingga aparatur sipil negara (ASN).

Bawaslu juga menemukan pelanggaran dalam penggunaan alat peraga kampanye (APK). Fritz mengatakan pelanggaran-pelanggaran itu ditemukan baik di kegiatan kampanye paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Banten, maupun kampanye paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Manado, Sulawesi Utara. "Langsung ditindaklanjuti di daerah ya, sebab terjadi di daerah," ujar Fritz. (Mal/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya