Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung HM Prasetyo menepis tudingan yang menyebut dirinya tidak berani melaksanakan eksekusi mati jilid IV terhadap terpidana kasus narkoba. Tudingan itu dilontarkan oleh Boyamin Saiman, pengacara sekaligus pihak yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait prosedur peninjauan kembali (PK) boleh lebih dari satu kali.
Menurut Prasetyo, siapapun berhak menyampaikan pendapat, termasuk pihak-pihak yang mungkin menganggap diri mereka paling berani dan paling benar. Ia mengingatkan sebelum adanya putusan MK tentang pengajuan grasi tanpa batas waktu dan peninjauan kembali (PK) boleh lebih dari satu kali, Korps Adhyaksa justru telah mengeksekusi mati 18 terpidana kasus narkoba.
"Komentar itu memang patut mendapat perhatian bersama, meski di sisi lain ternyata justru telah menjadi penyebab dan mengakibatkan terganggunya upaya mewujudkan kepastian hukum dalam praktik penegakan hukum di sebuah negara, seperti Indonesia," ujar Prasetyo ketika dihubungi Media Indonesia, Jumat (22/3).
Jaksa Agung menekankan pada prinsipnya memperlakukan standar ganda dalam hukum dan upaya penegakan hukum tidak dibenarkan. Kejaksaan pun tidak ingin gegabah mengambil keputusan tersebut. Intinya, rencana eksekusi tetap tergantung pada situasi dan aspek yuridis dari pengajuan PK dan grasi terpidana.
"Oleh sebab itu, sebelum melakukan langkah atau tindakan apapun, terlebih yang membawa konsekuensi, berpengaruh, serta akibat hukum yang demikian besar dan mendasar, seyogyanya perlu dipertimbangkan dengan arif dan matang tentang akibat apa yang akan ditimbulkannya."
Sebelumnya, Prasetyo pernah mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan rencana eksekusi mati jilid IV terhadap terpidana narkoba, apakah dilaksanakan di tahun politik atau tidak. Itu lantaran adanya pengajuan grasi tanpa batas waktu dan PK boleh lebih dari satu kali.
"Ini yang menjadi masalah, kendala kita. Bahkan ada satu yang pura-pura sakit ingatan. Pun setelah kita eksekusi ada juga yang mau menggugat kita. Itu yang harus hati-hati. Ini belajar dari pengalaman seperti itu," ujar Prasetyo, beberapa waktu lalu.
Berkaca dari kondisi tersebut, sambung dia, pihaknya hanya bersikap untuk tetap menunggu rampungnya seluruh proses hukum yang diajukan para terpidana mati. Menurutnya, upaya pembelaan yang dimohonkan itu akan lebih baik jika diselesaikan dengan cepat.
Jumlah terpidana mati yang tercatat di Korps Adhyaksa berjumlah 153 orang. Setiap tahun pun dan sesuai anggaran yang tersedia hanya 12 terpidana saja yang boleh dieksekusi. Prasetyo menegaskan pihaknya juga harus menjaga agar tidak terjadi kegaduhan manakala eksekusi dilakukan.
Terpisah, Boyamin menilai keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menunda eksekusi mati karena menunggu tuntasnya grasi dan PK terpidana, merupakan alasan yang mengada-ada serta tidak berdasarkan hukum.
"Jaksa Agung selalu beralasan tidak eksekusi mati dengan alasan narapidana mati selalu menggunakan celah PK yang boleh berkali kali, serta grasi boleh diajukan kapan pun tanpa dibatasi waktu. Sikap ini jelas salah dan pengecut," katanya.
Boyamin menambahkan, PK bisa diajukan berkali kali namun pengajuan PK tersebut tetap tidak menghalangi eksekusi. Artinya, menurut pendapat Bonyamin, walaupun narapidana mati kasus narkoba mengajukan PK, tetap bisa dilakukan eksekusi. Apalagi bandar narkoba itu telah divonis mati namun masih mengulangi perbuatannya.
"Untuk dapat melakukan eksekusi mati terkait grasi, Jaksa Agung menerbitkan Surat Keputusan daftar narapidana mati yang akan dieksekusi dan diberikan kesempatan untuk mengurus grasi dengan batas waktu satu bulan. Jika tidak mengajukan grasi maka langsung dapat dilakukan eksekusi. Jika narapidana mengajukan grasi maka ditunggu batas waktu 4 bulan 20 hari untuk mendapat keputusan, apakah grasinya ditolak atau dikabulkan Presiden," tutup Boyamin. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved