Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Sekjen KONI Siapkan Duit Suap buat Menpora

Thomas Harming S
22/3/2019 09:05
Sekjen KONI Siapkan Duit Suap buat Menpora
(ANTARA/Sigid Kurniawan)

SEKRETARIS Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Suradi mengaku diminta membuat daftar oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI, termasuk untuk Menpora Imam Nahrawi sebesar Rp1,5 miliar. "Itu inisial M Rp1,5 miliar dalam pemahaman saya menteri karena didiktekan ke saya hanya inisialnya,'' kata Suradi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.

Suradi bersaksi untuk terdakwa Sekjen Ending Fuad Hamidy yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dengan satu unit mobil Fortuner, uang Rp400 juta, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note.

Selain itu, ada nama Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta.

Dalam dakwaan disebutkan, dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018 sejumlah Rp17,971 miliar yang dicairkan pada 13 Desember 2018.

Baca Juga: Maraknya OTT Bukti Pengawasan Lemah

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8 miliar digunakan untuk operasional KONI, termasuk sebesar Rp3,4 miliar ditujukan untuk sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI.

"Dalam BAP saudara menyebutkan bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018, Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI Rp17,9 miliar. Pada waktu itu, Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp8 miliar dari total Rp17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora, seperti Menpora, Ulum, Mulyana, dan beberapa pejabat lain. Apakah benar?'' tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Titto Jaelani.

"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan, uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp3 miliar sekian seperti di daftar lalu ditambah Rp5,5 miliar, jadi sekitar Rp8 miliar,'' jawab Suradi.

M itu menteri

JPU KPK lalu menunjukkan daftar inisial penerima dan uang yang ditujukan Sekjen KONI kepada para penerima tersebut. "Ini di tempat pertama ada M Rp1,5 miliar, asumsi saya ini untuk menteri,'' ungkap Suradi. Namun, Suradi mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diterima Menpora Imam Nahrawi atau belum. Kolom selanjutnya ada inisial dan angka Rp500 juta. "Kalau melihat di sana kemungkinan Ulum. Ulum itu jadi stafnya Pak Menteri Menpora.''

Ulum dalam dakwaan ialah asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi dan disebut mengatur commitment fee dari KONI yang disepakati untuk Kemenpora sebesar 15%-19% dari total nilai bantuan dana hibah.

Kolom di bawahnya ialah Rp400 juta. "Mly itu Mulyana, deputi menteri, yang diberikan Rp400 juta, tapi apakah sudah diberikan atau belum saya tidak tahu,'' ungkap Suradi. "M itu apa siapa,'' tanya jaksa. "Pemahaman saya M itu menteri, Ulm itu Ulum,'' ucap Suradi.

Suradi juga mengaku menyaksikan langsung pemberian uang kepada Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta senilai Rp215 juta. "Tahunya pada 18 Desember saya dipanggil Pak Sekjen di ruangan. Pak Sekjen memerintahkan untuk menyediakan Rp200 juta kepada mereka,'' jelas Suradi. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya