Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Meikarta seperti Bangun Negara Sendiri

MI
21/3/2019 10:00
Meikarta seperti Bangun Negara Sendiri
Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (tengah), Deddy Mizwar (kiri) dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono (kanan) menjawab pertanyaan hakim saat sidang lanjutan suap perizinan Proyek Meikarta di PN( ANTARA/M Agung Rajasa)

AKSI Lippo Group yang ingin membangunan kawasan terpadu Meikarta, di Kabupaten Bekasi, diibaratkan dengan istilah membangun negara di dalam negara. Hal ini terungkap dalam kesaksian Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Deddy Mizwar alias Demiz, dalam sidang lanjutan suap pembangunan kawasan terpadu, Meikarta, dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, kemarin. Selain menghadirkan Demiz, persidangan juga menghadirkan mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan sebagai saksi.

Demiz menyebutkan, awalnya dirinya mendapat informasi bahwa PT Lippo Cikarang berencana membangun proyek properti di lahan seluas 500 hektare (berdasarkan dakwa-an, luas Meikarta 438 hekta-re). Demiz mempertanyakan dari mana tanahnya, sedangkan tata ruang di sana sesuai aturan diperuntukkan bukan untuk perumahan. "Ternyata 500 hektare tadi peruntukkannya bukan untuk rumah, kenapa diproyeksikan untuk rumah. Sementara itu, aturan menyebutkan rekomendasi lahan untuk Meikarta hanya 84,6 hektare untuk perumahan," katanya.

Selain itu, dirinya melihat ada yang tidak beres dalam promosi Lippo Group untuk pembangunan Meikarta. Pengembang Meikarta ternyata juga sudah membangun sarana perumahan pada saat izinnya belum keluar. "Makanya sebelum ada konstruksi, saya minta hentikan dulu karena harus urus perizinan. Salah satunya rekomendasi dari pemprov," ujarnya.

Baca Juga: Serahkan ke Proses Hukum, PAN Enggan Komentari Soal Taufik

Kedua mantan pimpinan tertinggi Jabar itu juga dimintai keterangan oleh Majelis Hakim terkait rekomendasi dengan catatan (RDC) sebagai dasar bagi Lippo Group melanjutkan pembangunan Meikarta. Demiz mengatakan RDC yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Jabar untuk pembangunan Meikarta juga tidak ada sangkut pautnya dengan Aher yang saat itu menjabat gubernur.

Pada persidangan tersebut, Aher menceritakan perte-muannya dengan James Riady selaku petinggi Lippo Group walaupun awalnya mengaku tidak pernah bertemu sama sekali dengan perwakilan Lippo terkait proyek Meikarta. Setelah dicecar majelis hakim, Aher kemudian mengaku pernah bertemu James Riady di perkawinan putri Presiden Joko Widodo di Solo. "Bincang-bincang menyinggung. Kita sampaikan diproses sesuai aturan saja," ujarnya tanpa merinci detail pembicaraan. (EM/BY/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya