Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Suap Kepala LP, Fahmi Darmawansyah Divonis Penjara 3,5 Tahun

MI
21/3/2019 09:45
Suap Kepala LP, Fahmi Darmawansyah Divonis Penjara 3,5 Tahun
(ANTARA/M Agung Rajasa)

Terdakwa kasus eks Kepala LP Sukamiskin, Fahmi Darmawansyah, diputus bersalah oleh majelis hakim dalam di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, kemarin. Majelis menjatuhkan vonis penjara 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Sudria saat membacakan vonis.

Menurut majelis hakim, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengulangi perbuatannya menyuap penyelenggara negara. Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali semua perbuatannya dan memiliki tanggungan, yaitu seorang istri dan dua orang anak yang masih sekolah.

Vonis untuk suami dari artis Inneke Koesherawati itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman pidana selama lima tahun, denda Rp200 juta dan subsider enam bulan kurungan. Walaupun terpidana kasus suap Bakamla ini tampak tegar, keputusan ini membuat mata Fahmi meneteskan air mata.

Seusai membacakan amar putusan, hakim Sudira mempersilakan Fahmi dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis yang ditetapkan hakim. Fahmi dan jaksa KPK pun kompak memilih untuk pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan itu. "Saya pikir-pikir," katanya.

Baca Juga: Ketua PAN Jateng Disebut Terima Suap Rp600 Juta

Ketika dimintai komentarnya, Fahmi mengakui secara hukum dirinya bersalah. Namun, hati kecil Fahmi yakin, dirinya tidak merugikan negara dan tidak merugikan orang lain. "Mungkin ini karena ada pelanggaran hukum yang saya bukan orang hukum, jadi enggak ngerti apa itu penyelenggara negara atau bukan. Ya, dengan segala konsekuensinya, saya terima. Saya berprasangka baik sama Allah. Mudah-mudahan dengan kejadian ini bisa jadi amalan saya buat menghadapi ujian," paparnya.

Ia menambahkan akan mengikuti proses hukum yang diputuskan majelis hakim. "Kita ikuti saja. Yang saya ingin cuma kemudahan dalam menjalani ujian."

Inneke yang mendampingi suaminya ikut memberikan komentar. Ia tidak menyangka suaminya mendapat hukuman tambahan. "Saya sering bilang sama suami saya apa pun yang nanti diputuskan sudah pasti ini yang terbaik dari Tuhan, jadi apa pun harus kita jalani kan, harus kita hadapi," katanya. (BY/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya