Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus duga-an suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Kali ini kantor Kementerian Agama Gresik jadi lokasi yang diacak-acak penyidik. "Sejak pagi, penyidik berada di Gresik untuk menggeledah satu lokasi, yaitu kantor Kementerian Agama Gresik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dari lokasi penggeledahan. Salah satunya, dokumen terkait seleksi dan pengisian jabatan.
KPK menduga adanya pejabat Kemenag yang terlibat dalam suap tersebut. Peting-gi Kemenag pusat diduga ikut membantu Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) meme-ngaruhi hasil seleksi jabatan Kepala Kantor Keme-nag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Bahkan, untuk mendalami dugaan itu, ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan digeledah. Dari ruangan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika.
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.
Baca Juga: Dua Isu akan Panaskan Debat Keempat Pilpres 2019
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Muafaq dan Haris selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Kepada Muafaq, KPK mengenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (FL/RF/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved