Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto, didakwa menyuap pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera). Suap itu diberikan terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) strategis. "Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menjanjikan sesuatu," kata jaksa penuntut umum KPK, Feby Dwiyandospendy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kemarin.
Adapun jumlah uang suap itu di antaranya Rp4,131 miliar, US$38 ribu, dan S$23 ribu. Suap itu diberikan secara bertahap. PPK yang menerima itu di antaranya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, sebanyak Rp1,350 miliar dan US$5 ribu.
Kemudian PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kusrinah senilai Rp1,420 miliar dan S$23 ribu. Selanjutnya PPK SPAM Toba I, Donny Sofyan Arifin Rp150 juta dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp1,211 dan US$33 ribu.
"Selaku PPK tidak memper-sulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan satuan kerja sistem SPAM strategis dan satuan kerja tanggap darurat permukiman pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PU-Pera yang dikerjakan PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP)," ujar Jaksa Feby.
Baca Juga: Partai Koalisi Perkuat Gerak Teritorial
Menurut jaksa, proyek SPAM yang dikerjakan PT WKE sepanjang tahun 2017-2018, di antaranya di Bandar Lampung, Jawa Timur, dan Kota Bogor. Sedangkan proyek SPAM yang dikerjakan PT TSP 2017-2018, di antaranya di kawasan perbatasan Pulau Laut Kabupaten Natuna, Sulawesi Utara, Bireuen Aceh, dan Nunukan Barat. Kemudian di kawasan Da-nau Toba, Sumatra Utara, Kabupaten Bantul, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara 2017.
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini Budi didakwa melakukan tindakan suap bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT WKE dan Bagian Keuangan PT TSP, Lily Sundarsih W. Kemudian Direktur Utama PT TSP-Project Manajer PT WKE, Irene Irma dan PT WKE-Project Manager PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Masif
KPK menduga aliran dana SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PU-Pera terjadi cukup masif pada sejumlah pejabat khususnya di Kementerian PU-Pera. ''Setidaknya sampai hari ini ada 59 pejabat yang mengembalikan dari unsur tersangka dan saksi,'' kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Untuk diketahui, KPK telah menerima pengembalian uang oleh 59 PPK di Kementerian PU-Pera yang memegang proyek SPAM. Dengan rincian pengembalian uangnya sekitar Rp22 miliar, US$148.500 dan S$28.100. ''Pengembalian yang kemudian kami sita itu dari unsur tersangkanya ada dua orang yang mengembalikan, sisanya dari para saksi.'' (Ant/medcom/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved