Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

KPK Desak Legislator Laporkan Kekayaan

MI
20/3/2019 09:35
KPK Desak Legislator Laporkan Kekayaan
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih banyak anggota DPR RI, DPRD, DPD, dan MPR, yang belum melaporkan harta kekayaan. Padahal, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK secara periodik.

Untuk DPR RI, tercatat ada 471 dari 546 legislator yang belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPK mencatat baru 75 anggota DPR atau 13,74% yang sudah melaporkan kekayaan mereka.

Selanjutnya di MPR hanya ada empat dari delapan anggotanya yang melapor telah menyerahkan LHKPN ke KPK. Sementara itu, di DPD, KPK mencatat ada 51 dari 133 anggota yang belum melapor.

Di tingkat DPRD terdapat 13.538 legislator daerah yang belum melaporkan kekayaannya. Tercatat, baru 3.123 dari 16.661 anggota yang sudah menyetorkan LHKPN.

"Sampai saat ini, resume kepatuhan pelaporan LHKPN di legislatif masih cukup rendah jika dibandingkan dengan (lembaga) yang lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

KPK bersama KPU berkomitmen mendukung penyelenggaraan Pemilu 2019 berintegritas.

Baca Juga: DPR Desak KPK Selesaikan Roadmap

Sebagai bentuk komitmen itu, kata Febri, KPK dan KPU sepakat bakal mengumumkan nama-nama legislator yang telah menyetorkan LHKPN sesuai dengan batas waktu pelaporan periodik yang berakhir pada 31 Maret 2019.

Dengan begitu, masyarakat diharapkan dapat mengetahui sosok wakil rakyat yang patuh terhadap aturan.

"Jadi, semua informasi tentang profil calon, baik apakah pernah jadi terpidana kasus korupsi atau tidak, patuh atau tidak melaporkan LHKPN dan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memilih calonnya secara relatif lebih tepat," kata dia.

Tak hanya itu, lembaga antirasywah juga akan menyambangi Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini. KPK ingin melakukan upaya pendampingan terhadap anggota DPR untuk pengisian LHKPN.

KPK menyambut baik surat DPR yang meminta KPK melakukan pendampingan pengisian LHKPN. Komisi yang diketuai Agus Rahardjo itu berharap koordinasi itu membuat kepatuhan pelaporan LHKPN di sektor politik bisa meningkat dan lebih baik daripada sebelumnya. (Medcom/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya