Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Ego menjadi sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM). "Untuk saksi Ego Syahrial, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dengan materi gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara atas terminasi PKP2B," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Selain Ego, KPK juga memeriksa satu saksi lainnya untuk tersangka Samin Tan, yaitu pegawai PT BLEM, KM Iqbal Novansyah. "Untuk saksi KM Iqbal Novansyah, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dengan peran SMT dalam suap anggota DPR Eni Saragih," ucap Febri.
KPK pada 15 Februari lalu telah memeriksa Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR nonaktif Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Suap diberikan agar Eni ikut mengurus terminasi kontrak PKP2B di Kementerian ESDM.
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017. Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Baca Juga: Mantan Sekjen ESDM Akui Ada Aliran Dana ke Komisi VII DPR
Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM.
Posisi Eni ialah anggota Panitia Kerja (Panja) Minerba Komisi VII DPR RI. Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali, yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. (Ant/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved