Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
MAHKAMAH Agung (MA) memberikan keri-nganan hukuman kepada Zulkarnaen Malla-rangeng alias Choel dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Pasalnya, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp7 miliar. "Pemohon telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya, dan itu menjadi salah satu alasan yang meringankan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Peng-adilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan menjadi 3 (tiga) tahun," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kemarin.
Andi mengungkapkan, putusan PK Choel Mallarangeng diputuskan majelis hakim MA yang terdiri atas Salman Luthan sebagai ketua majelis hakim dengan anggota hakim Agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Sri Murwahyuni. Andi Samsan menjelaskan mengenai pengertian kabul dalam putusan PK ini. Disebutkan, permohonan PK Choel di-kabulkan sepanjang mengenai pemidanaan sesuai dengan Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 4 KUHAP, yaitu memberikan putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan sebab pemohon PK telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya. "Sehingga menurut majelis hakim PK, putusan tersebut adalah beralasan dan sesuai rasa keadilan," katanya.
Baca Juga : Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali
Sebagaimana diketahui, Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ini pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap terkait dengan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Choel ataupun KPK tidak mengajukan banding sehingga putusan itu inkrah. Namun, Choel kemudian mengajukan PK ke MA dengan alasan terdapat kekhilafan atau bukti baru dalam putusan kasus suap tersebut. (Ths/P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved