Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan, dengan memperhatikan saat ini keanggotaan BPK memiliki periode masa jabatan yang tidak sama terhadap frasa 'untuk 1 (satu) kali masa jabatan' dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, secara kelembagaan BPK tidak dapat memberikan keterangan secara independen dan objektif tentang pokok perkara yang diajukan Pemohon Perkara Nomor 3/PUU-XVII/2019.
BPK menegaskan, mekanisme pemilihan anggota BPK dilakukan melalui proses seleksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 sehingga dikabulkannya permohonan Pemohon uji UU BPK ini tidak menjamin terpilihnya kembali anggota BPK.
Baca juga: KPK Berencana Periksa Menteri Agama
"Mengenai proses persidangan permohonan perkara ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Demikian keterangan yang dapat kami sampaikan," ujar Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif dalam lanjutan uji materiil UU BPK, kemarin.
Sementara itu, Jacob Tobing yang ditunjuk MK sebagai pemberi keterangan, menjelaskan bahwa masalah BPK sudah dibicarakan saat rapat panitia ad hoc (PAH) terkait dengan amendemen UUD 1945 pada Oktober 1999 sampai 2002.
"Semangatnya adalah semangat reformasi, seperti pembatasan kekuasaan, perlu diterapkannya mekanisme checks and balances, pengelolaan kenegaraan yang lebih baik dan sebagainya. Salah satu yang diputuskan adalah untuk membentuk BPK yang bebas dan mandiri," urai Jacob kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Anggota BPK diusulkan DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Namun, perintah membentuk BPK adalah dari UUD 1945 dan BPK merupakan badan yang bebas dan mandiri. (*/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved