Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MANTAN Manager Merger dan Investasi pada Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto, divonis delapan tahun penjara. Dia juga dihukum denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin.
Bayu dinilai terbukti merugikan negara Rp586 miliar dalam investasi PT Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Langkah itu dianggap menyalahgunakan wewenang dengan mengabaikan prosedur investasi dan pedoman investasi dalam participating interest (PI) di Blok BMG.
Dalam memutuskan investasi PI, Pertamina menye-tujui PI Blok BMG tanpa adanya uji kelayakan dan tanpa analisis risiko. Proses ditindaklanjuti dengan penandatanganan sale purchase agreement (SPA) tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina.
Dengan demikian, langkah itu dinilai telah merugikan negara dan memperkaya Rock Oil Company (ROC) Australia, yang memiliki Blok BMG Australia.
Baca Juga : Mantan Direktur Keuangan Pertamina Divonis 8 Tahun
"Pada prinsipnya Dewan Komisaris tidak setuju proses pembelian PI di Blok BMG dengan pertimbangan cadangan dan produksi relatif kecil sehingga tidak mendu-kung strategi penambahan cadangan dan produksi minyak PT Pertamina," kata hakim.
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menilai perbuatan Bayu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Bayu tidak mengakui perbuatannya dan tidak berterus terang.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menjadi tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah," kata hakim Frangki.
Atas perbuatannya, Bayu dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kuasa hukum Bayu mengaku pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. Sementara itu, jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
Kasus tersebut turut menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Karen Galalia Agustiawan dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick Siahaan serta Legal Consul & Compliance Pertamina Genades Panjaitan. (Medcom/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved